Selewengkan Dana BOS Bikin Laporan Fiktif, Polisi Tangkap Oknum Kepala Sekolah SDIT di Bekasi

PENJURU.ID I Kabupaten Bekasi – Polres Metro Bekasi menangkap oknum Kepala Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Atssurayya yang beralamat di Jalan Gatot Subroto, Desa Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Oknum Kepsek diamankan oleh pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana penggelapan. Oknum Kepsek diduga membuat laporan fiktif atau duplikasi laporan terkait pembayaran internet atau wifi dan listrik, jumlahnya mencapai Rp.651.732.500.

Bacaan Lainnya

Selain dugaan laporan fiktif Kapolres Metro Bekasi, Kombes.Pol Mustofa, terdapat pula praktik mark-up uang SPP siswa serta penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sejak tahun 2014 hingga 2022.

“Mereka melakukan mark-up uang SPP siswa, dan ada dugaan penyelewengan serta penyalahgunaan dana BOS dengan cara membuat laporan fiktif,” ungkap Kombes.Pol Mustofa dalam keterangan Pers, pada Rabu (19/3/2025).

Dari hasil penyelidikan sambung Mustofa, Kepolisian telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu AA selaku kepala Sekolah dan istrinya HNH yang berperan sebagai bendahara Sekolah,

“Ke dua tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan hukuman penjara maksimal empat Tahun,” ujar Kapolres.

Kasus ini masih dalam pengembangan penyidik, untuk memastikan tidak adanya pihak lain yang turut terlibat dalam penyalahgunaan Dana BOS.

Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Metro Bekasi berkomitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi di semua sektor, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

“Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan segera melaporkan apabila ada indikasi penyalahgunaan dana yang merugikan kepentingan publik,” pungkasnya.

Pos terkait