Sat Reskrim Jeneponto Bantah Isu Penyidik Minta Uang, Tegaskan Kasus Penipuan CPNS Tetap Berjalan

PENJURU. ID | Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jeneponto melayangkan sanggahan resmi atas pemberitaan sejumlah media daring yang menuding mandeknya penanganan kasus dugaan penipuan rekruitmen CPNS serta adanya tuduhan penyidik meminta uang kepada korban.

Kasus dugaan penipuan tersebut terjadi pada Rabu, 11 November 2020, di Dusun Borong Loe, Desa Bontorappo, Kecamatan Tarowang, Jeneponto. Korban bernama Sulfikar Dg. Sipato bin Lolo Gau Dg. Tompo diduga ditipu oleh seorang pria berinisial MYY, yang menjanjikan kelulusan CPNS dan meminta sejumlah uang. Korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap hingga mencapai Rp84.000.000.

Sejumlah pemberitaan menyebut penanganan kasus itu berjalan lamban dan menuding penyidik Polres Jeneponto meminta uang. Namun, Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman, S.H., M.H., menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

“Tulisan dalam pemberitaan yang menghakimi penyidik meminta uang kepada korban adalah hoaks atau berita bohong,” tegas AKP Nurman.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa kasus ini tetap ditangani sesuai SOP penyelidikan dan penyidikan. Ia memaparkan bahwa berkas perkara telah berkali-kali dikirim ke Kejaksaan Negeri Jeneponto dan dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan petunjuk perbaikan (P-19).

Rinciannya sebagai berikut:

  • – 07 Mei 2024: Berkas perkara pertama kali dikirim ke Kejaksaan.
  • – 14 Mei 2024: JPU mengembalikan berkas dengan P-19.
  • – Setelah penyidik melengkapi petunjuk,
  • – 05 Desember 2024: Berkas kembali dikirim ke Kejaksaan.
  • – 19 Desember 2024: JPU kembali mengeluarkan P-19.
  • – November 2025: Penyidik kembali mengirim berkas. Hingga kini, berkas tersebut masih dalam tahap penelitian JPU.

AKP Nurman menegaskan bahwa seluruh proses tersebut merupakan mekanisme normal dalam penanganan perkara pidana.

“Penanganan perkara tetap kami jalankan sesuai mekanisme dan SOP penyidikan yang berlaku,” ujarnya.

AKP Nurman menambahkan bahwa tidak ada perkara yang diabaikan, termasuk kasus dugaan penipuan CPNS ini. Menurutnya, penyelesaian perkara membutuhkan ketelitian agar tidak terjadi kesalahan langkah.

“Semua laporan masyarakat kami tindak lanjuti secara profesional. Dibutuhkan kesabaran dari berbagai pihak agar proses berjalan tepat dan tidak salah prosedur,” katanya.

Di akhir klarifikasinya, Kasat Reskrim menegaskan komitmen Polres Jeneponto dalam memberikan pelayanan hukum yang bersih dan transparan.

“Kami akan serius menangani setiap laporan masyarakat dan tetap bekerja dalam koridor penyelidikan dan penyidikan,” tutup AKP Nurman.

Pos terkait