PENJURU.ID | Probolinggo – Bersamaan adanya Program Gubernur Jatim, pembebasan Sangsi Denda Dan Biaya Balik Nama BBN2.
Satuan manunggal Satu Atap KB Samsat Probolinggo Kota mengingatkan Kepada Wajib Pajak Yang Akan Membayar kewajibannya bahwa aplikasi Peduli Lindungi itu dapat membantu memberikan informasi terkait penyebaran dan penularan Covid-19. Senin (08/11/2021).
Baur STNK Samsat Probolinggo Kota
Aipda. Suyanto SH mengatakan, banyak sekali manfaatnya dengan mengunduh aplikasi peduli lindungi, misalnya ketika hendak bepergian ke suatu tempat, pemilik akun aplikasi tersebut dapat mengetahui kondisi daerah yang dituju.
”Dengan membuka aplikasi peduli lindungi, kita akan mengetahui daerah yang dituju apakah berada di zona hijau, kuning, orange, atau merah, ucap,” Suyanto.
Tidak hanya itu, ia Juga Menjelaskan pemilik akun juga bisa mengetahui kondisi di lingkungan sekitar tempat tinggal atau lingkungan sekitar ketika berada di suatu tempat, apakah sekelilingnya ada warga yang terpapar Covid-19 atau tidak.
”Intinya dengan adanya aplikasi peduli-lindungi, kita dapat mengantisipasi sejak dini, wilayah yang dituju apakah berbahaya atau tidak,” jelasnya.
“Ketika hendak menuju atau berada di daerah orange atau merah, tentunya kita akan bersiap dengan berbagai upaya agar tidak tertular Covid-19, atau tidak menuju ke daerah berbahaya dalam kondisi tingkat penularan Covid-19 sangat tinggi, Ini sebagai antisipasi, tegas,” Aipda. Suyanto.
Ia Juga menambahkan, warga kebanyakan belum mengetahui manfaat aplikasi tersebut, peduli lindungi merupakan aplikasi yang dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah melakukan pelacakan digital guna menghentikan penyebaran Covid-19.
Manfaatnya adalah memberikan peringatan lokasi penyebaran Covid-19, mengawasi lingkungan sekitar yang terpapar Covid-19.
Mengunduh sertifikat vaksin, informasi hasil tes Covid-19, untuk akses layanan publik seperti di mal dan pusat perbelanjaan, atau tempat lainnya.
(Prasojo)





