RPJMD Jeneponto 2025–2029 Resmi Ditetapkan, Bupati Paris Yasir Apresiasi DPRD

PENJURU. ID | Jeneponto – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Jeneponto Tahun 2025–2029 melalui Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD, Sabtu (13/09/2025).

Rapat paripurna dihadiri oleh Bupati Jeneponto, H. Paris Yasir, SE., MM., jajaran pemerintah daerah, anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta sejumlah tamu undangan.

Dalam sambutannya, Bupati Paris Yasir menyampaikan apresiasi kepada DPRD Jeneponto dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan hingga penetapan RPJMD. Ia menegaskan bahwa dokumen tersebut menjadi pedoman utama pembangunan lima tahun ke depan, selaras dengan visi dan misi pemerintah daerah.

“Alhamdulillahirabbil Alamin, hari ini kita bisa bersama-sama menetapkan Ranperda RPJMD Kabupaten Jeneponto Tahun 2025–2029. Atas nama pemerintah daerah, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD atas kerja sama dan komitmennya dalam proses pembahasan hingga persetujuan bersama Ranperda ini,” ujar Paris Yasir.

Sejak dilantik pada 21 Maret 2025, Paris Yasir bersama Wakil Bupati dan tim penyusun RPJMD intensif melakukan perumusan dokumen tersebut. Pembahasan berlangsung melalui mekanisme Panitia Khusus (Pansus) DPRD, dengan dukungan dari Bappelitbangda Provinsi Sulawesi Selatan, Kementerian Dalam Negeri, hingga harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Bupati menegaskan, RPJMD 2025–2029 diharapkan menjadi pijakan kuat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur, meningkatkan pelayanan publik, memperkuat ketahanan pangan, serta mengurangi angka kemiskinan di Jeneponto.

“RPJMD ini harus menjadi instrumen yang menghadirkan perubahan nyata dan manfaat langsung bagi masyarakat Jeneponto,” tegasnya.

Penetapan RPJMD 2025–2029 menjadi tonggak penting dalam arah pembangunan daerah. Dokumen ini selanjutnya akan dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap tahun sebagai pedoman implementasi program dan kegiatan pembangunan.

Pos terkait