RKUHP Resmi Disahkan, Check-in Hotel, Kumpul Kebo Dapat Dipenjara

PENJURU.ID – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sudah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menjadi UU. Keputusan itu diambil dalam rapat pada Selasa (6/12/2022).

Terkait pasal perzinaan yang mana diancam pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori II atau mencapai Rp 10 juta.

Perbuatan zina baru menjadi pidana bila salah satunya sudah menikah, atau kedua pasangan itu sudah sama-sama menikah.

Sehingga zina dimasukkan delik pidana. Hal itu tertuang dalam Pasal 411 RKUHP:

1. Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

2. Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
– suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.
– Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

3. Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

4. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Adapun norma baru yang diatur adalah soal kumpul kebo atau hidup serumah tanpa ikatan pernikahan menjadi delik pidana sepanjang ada aduan.

Hal itu tertuang dalam Pasal 412 RKUHP yang berbunyi:

1. Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
– Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
– Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

2. Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30. (***)

Pos terkait