PENJURU.ID|Semarang – Sebuah video singkat yang merekam aksi masturbasi seorang pria dengan seragam polisi dengan logo Polda Jawa Tengah viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Jateng Iqbal Alqudusy membenarkan sosok pria yang terdapat dalam video itu merupakan salah satu anggotanya yang bertugas di Samapta Polres Pekalongan Polda Jateng.
“Memang benar video viral tersebut adalah video oknum anggota Samapta Polres Pekalongan. Tetapi video tersebut adalah video lama, kejadian pada tanggal 2 Juni 2022,” ujarnya lewat pesan singkat,(5/12/22).
Kendati demikian, Iqbal memastikan saat ini yang bersangkutan sudah tidak lagi bertugas sebagai anggota Polri usai dikenakan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Putusan itu termuat dalam putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) nomor PUT/02/IX/2022/KKEP. Iqbal menyebut yang bersangkutan dinilai terbukti melakukan pelanggaran sanksi berat karena melanggar KKEP, disiplin, dan atau tindak pidana.
“Sudah selesai dilakukan sidang KKEP dengan putusan PTDH, nomor sidang Komisi Kode Etik Polri nomor PUT/02/IX/2022/KKEP,” jelasnya.
Lebih lanjut, Iqbal mengimbau kepada masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial. “Himbauan kita, itu video lama tetapi selalu diunggah. Mari kita bijak bermedsos. Ada UU ITE yang mengatur penyebaran konten tersebut,” imbuhnya.
(Ryn/tfq/kid)