PENJURU.ID | Jakarta – Jagat media sosial khususnya Twitter, sedang dihebohkan dengan gugatan uji materi UU penyiaran yang diajukan oleh pihak RCTI dan Inews kepada MK. Banyak masyarakat yang membicarakan hal ini sampai gugatan RCTI dan Inews tersebut menjadi trending di media sosial Twitter.
Dalam gugatannya, RCTI dan Inews meminta kepada MK agar setiap penyelenggaran penyiaran yang menggunakan koneksi internet seperti Youtube, Netflix dan Instagram harus tunduk kepada UU penyiaran.
Atas dasar tersebut, RCTI dan Inews mengajukan uji materi terhadap pasal 1 ayat 2 UU penyiaran karena dianggap ambigu dan tidak ada kepastian hukum.
Kominfo menjelaskan apabila permohonan pengujian UU penyiaran yang diajukan oleh RCTI dan Inews dikabulkan, maka masyarakat tidak lagi bebas untuk melakukan live di media sosial seperti Youtube dan Instagram.
Dilansir dari Cnnindonesia.com, direktur eksekutif Safenet, Damar juniarto mengatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh RCTI dan Inews tidak hanya sekedar tentang kemampuan teknologi internet untuk melakukan live streaming seperti yang diatur dalam pasal 1 ayat 2 UU penyiaran, namun hanya sekedar persaingan usaha saja.
“Gugatan ini mencerminkan ketika kepentingan usaha para kapitalis industri penyiaran terganggu, mereka berupaya mengubah hukum dengan dalih untuk pengaturan penyiaran yang lebih baik, bukan atas dasar pengaturan hukum yang lebih baik, setara bagi semua pihak dan berkeadilan,” ungkap Damar.
Selain itu, Damar juga menjelaskan bahwa seharusnya perusahaan televisi memikirkan cara agar dapat bersaing dalam perkembangan dunia digital. Ia juga menyebutkan agar konten di televisi dapat menyesuaikan perkembangan di zaman sekarang karena tidak dapat dipungkiri bahwa televisi telah ditinggalkan oleh para penontonnya akibat tidak ada pembaruan.
“Jangan kemudian menyalahkan digitalnya atau memakai dalih soal banyaknya konten buruk di internet, seolah-olah di televisi kontennya sudah bagus,” ujar Damar saat dihubungi oleh tim Cnnindonesia.