PENJURU.ID | Jakarta – Program Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera memang menjadi angin segar bagi para pekerja berpenghasilan rendah. Walaupun kebijakan ini masih banyak terjadi pro dan kontra dari banyak kalangan. Tetapi, Tapera memang dilihat ada kemiripan dengan Program Perumnas pada masa Presiden Soeharto.
“Konsep Perumahan Rakyat memang selayaknya menjadi Solusi bagi persoalan kebutuhan Perumahan dimasyarakat. Sehingga memang perlu terus dilakukan berbagai macam perbaikan aturan dalam pengelolaan Programnya sehingga bisa tepat sasaran”, ujar Putra Pasay, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Barisan Pemuda Nusantara (DPP BAPERA) Bidang Perumahan Rakyat dalam keterangan pres rilisnya yang diterima tim redaksi Penjuru.id, Rabu, (17/6/2020).
Tokoh muda ini menilai dari aspek aturan pelaksanaannya, dalam PP No. 25 Tahun 2020 tentang Tapera itu belum menetapkan berapa lama angsuran yang masih memberatkan jumlah besarannya, karena dalam aturan tersebut pemerintah akan memotong gaji ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD, dan pegawai Swasta sebesar 3% untuk iuran Tapera.
“Jangan sampai persolan Tapera ini malah menjadi persolan baru bagi para karyawan apalagi yang sudah memiliki rumah terkait peruntukan dan sasarannya yang perlu diperjelas kembali”.
Putra juga menegaskan, “Persoalan Perumahan adalah persolan kebutuhan pokok dari masyarakat, akan tetapi perlu juga dilakukan analis sasaran program dengan melakukan pendekatan pada kebutuhan rakyat dan kemampuan keuangan rakyat saat ini. Apalagi dengan carut marutnya kondisi perekonomian Indonesia disaat negeri ini diterpa wabah covid -19”.
Lebih lanjut, Ketua DPP KNPI yang juga membidangi Perumahan Rakyat ini berharap,
“Saya selaku Ketua Bidang Perumahan Rakyat DPP Barisan Pemuda Nusantara (BAPERA) mengharapkan Perlu dilakukan kembali kajian terkait perumaham rakyat ini, apalagi ini adalah kebijakan Pemerintah yang harus di laksanakan semua pihak, negara harus benar-benar hadir sebagai solusi atas kesejahteran dan ketimpangan sosial dimasyarakat”, pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
(LA)