
Penjuru.id | Sungai Penuh – Gelombang desakan publik semakin menguat terhadap orang tua seorang pelaku fitnah yang dinilai tidak kooperatif dan diduga menghalang-halangi proses penyelesaian kasus. Publik menilai bahwa tindakan tersebut menciderai integritas seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang seharusnya menjunjung tinggi kejujuran, tanggung jawab, dan keteladanan moral.
Terkait kasus ini, Pahrendi Ahmad, SH, selaku kuasa hukum dari pihak korban, menegaskan bahwa pihak keluarga pelaku justru memperumit proses klarifikasi, sehingga perkara berpotensi terus berlanjut hingga proses pidana.
“Upaya damai sebenarnya terbuka, tetapi sikap tidak kooperatif dari keluarga pelaku justru menghambat penyelesaian. Publik berhak mempertanyakan integritas seorang ASN bila bertindak tidak objektif dan malah menghalangi proses hukum,” tegas Pahrendi Ahmad, SH.
Desakan publik terhadap orang tua pelaku didasarkan pada sejumlah regulasi penting:
Dasar Hukum Integritas ASN
• UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN – ASN wajib menjunjung tinggi kejujuran, integritas, dan tidak menyalahgunakan jabatan.
• PP No. 42 Tahun 2004 tentang Kode Etik PNS – PNS harus bersikap jujur, tidak memihak, dan tidak melakukan tindakan tercela.
• PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS – sanksi sedang hingga berat dapat dijatuhkan kepada ASN yang melakukan tindakan merugikan masyarakat atau menghambat proses hukum.
Pengamat publik menilai bahwa mempromosikan ASN yang sedang disoroti integritasnya dapat merusak kepercayaan masyarakat dan menciptakan preseden buruk di institusi pemerintah.
Masyarakat menuntut agar instansi terkait segera:
1. Melakukan pemeriksaan etik terhadap ASN tersebut,
2. Menunda seluruh proses promosi jabatan,
3. Menjatuhkan sanksi tegas, termasuk opsi pemberhentian sebagai ASN apabila terbukti melanggar kode etik dan disiplin.
Kuasa hukum korban menambahkan bahwa proses mediasi sebenarnya dapat dilakukan, namun sikap keluarga pelaku akan sangat menentukan apakah perkara dapat berakhir secara baik-baik atau justru berlanjut ke ranah kepolisian dan pengadilan.