PENJURU. ID | Jeneponto – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tarowang Kabupaten Jeneponto Drs. Abdul Salam memberikan amanah kepada seluruh stafnya agar bekerjasama dalam menyelesaikan pengimputan berkas manual akta nikah model N kedalam aplikasi SIMKAH online.
Pengimputan yang berbasis aplikasi SIMKAH Online bertujuan mendigitalisasi data peristiwa nikah lama kedalam aplikasi online, Kamis (10/07/2016).
Hajrul Aswad, SH, Akhmad Rewa, S. HI, dan KH. Aripin, S. Pd.I dengan antusias melaksanakan amanah setiap hari dalam penginputan data peristiwa nikah lama ke aplikasi SIMKAH online. Amanah ini semua dilakukan sebagai bentuk rasa tanggungjawab atas amanah yang diberikan atasan langsung kepada bawahan.

Dengan loyalitas dan profesinalitas yang tinggi sehingga ASN dapat melaksanakan amanah dari atasan dengan penuh kesadaran yang bekerja saling melengkapi. Dengan demikian individu ASN menjadi aset berharga bagi instansi dan unit kerja dalam memberikan kontribusi positif bagi kemajuan organisasi.
Harapan Hajrul Aswad, SH mengatakan dengan adanya digitalisasi ini berkas lama akan tersimpan dengan aman, dan memudahkan proses pencarian berkas online kedepan.
Ditambahkan, KH. Aripin, S. Pd.I yang menurutnya keabsahan suatu pernikahan bukan hanya sah menurut agama akan tetapi sah secara adminitrasi karena berdasar dengan firman Allah
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْۚ
“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nabi Muhammad) serta ululamri (pemegang kekuasaan) di antara kamu”.tutur KH. Arifin.
Akhmad, S. HI mengungkapkan Pencatatan nikah sesuai dengan mekanisme Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 tahun 2024) tentang pencatatan pernikahan.
“Olehnya untuk menjaga keutuhan dan keamanan berkas perkawinan ini maka dengan adanya program digitalisasi dapat menjaga arsip perkawinan dengan aman dalam aplikasi SIMKAH online tersebut.” ungkap Akhmad Rewa.





