Polres Tangsel Berhasil Mengamankan Mahasiswa Atas Pencurian Dengan Kekerasan Di Alam Sutra

PENJURU.ID| TANGERANG SELATAN – Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan kembali berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.(01/11/2021)

Hal tersebut disampaikan Kapolres Tangerang Selatan AKBP Dr. IMAN IMANUDDIN, S.H, S.I.K, M.H dalam Pers Conference yang digelar di Aula lt.4

Berawal dari tersangka pada
Hari kamis, tanggal 28 oktober 2021 sekitar jam 7.30 wib. Sutra Utama Dekat Gardenia Kec. Serpong Utara kota tangerang selatan

Diduga Modus operandi yang dilakukan adalah, Pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan dengan cara merampas handphone milik korban sedang lari pagi atau olah raga pagi.

“Kronologis dari penangkapan pelaku ini yaitu,Pada hari kamis, tanggal 28 oktober 2021 sekitar jam 07.30. wib. Di Sutra Utama dekat Gardenia Kec. Serpong Utara kota tangerang selatan ,telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan 1 (satu) buah handphone Samsung galaxy note 9 warna lavender purple yang dilakukan oleh R R als R,
Awal mula kejadian saat korban sedang lari pagi di sutra utama dekat gardenia Kec. Serpong utara kota Tangerang selatan sambil memainkan handphonenya kemuduan pelaku yg mengendarai sepeda motor vario 125 warna putih lgs menarik handphone korban dan langsung melarikan diri. Pelaku di amankan pada hari sabtu tanggal 30 oktober 2021 pukul 08.00 wib di sekitar Alam Sutra.

Korban I M , 36 Tahun Karyawan Swasta
Tersangka R R, 24 Tahun , Pelajar /Mahasiswa

Sementara barang bukti yg ditemukan : 1 ( satu) unit motor honda vario 125 warna putih, 1 ( satu) buah Handphone Samsung galaxy note 9 warna lavender purple milik korban

Pelaku bisa terjerat dalam Pasal
Pencurian dengan kekerasan , sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun penjara.

(Adella)

Pos terkait