PENJURU.ID | JENEPONTO – Pelarian empat orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan seorang pegawai kantor desa berinisial Y (36) akhirnya terhenti.
Tiga orang yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) bersama satu tersangka berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polres Jeneponto di tiga wilayah berbeda.
Keempatnya masing-masing berinisial AB, HL, AY dan MS. Penangkapan tersebut menjadi babak baru dalam kasus pengeroyokan yang sempat viral dan menyita perhatian publik.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman Matasa dalam konferensi persnya menegaskan, seluruh pelaku yang diduga terlibat langsung kini telah diamankan.
“Polres Jeneponto dalam hal ini Satreskrim telah berhasil menangkap dan memproses para pelaku dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama di depan umum. Keempat pelaku semuanya sudah diamankan,” tegas AKP Nurman.
Polisi mengungkap, perkara tersebut diduga bermula dari persoalan di media sosial.
Para pelaku disebut tidak menerima tindakan korban yang dinilai sebagai bullying melalui media sosial.

“Motifnya, pelaku tidak menerima bullying korban di media sosial, sehingga kemudian melakukan pengeroyokan terhadap korban,” jelas AKP Nurman, Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 09.30 WITA.
Aksi tersebut dilakukan di depan kantor desa tempat korban bekerja.
Sebelum pengeroyokan terjadi, seorang perempuan berinisial AI disebut menghubungi sejumlah rekannya untuk bersama-sama mendatangi korban.
Setelah ditetapkan sebagai DPO, polisi tidak tinggal diam. Perburuan dilakukan hingga ke luar Kabupaten Jeneponto.
AB dan HL berhasil diamankan di Kabupaten Maros pada Rabu, 30 September 2026 sekitar pukul 04.30 WITA.
Sementara AY dibekuk di Kabupaten Bantaeng. Adapun MS diamankan di wilayah Kabupaten Jeneponto.
Jarak wilayah tidak membuat polisi menghentikan pencarian.
AKP Nurman mengungkapkan, para DPO diduga sengaja berhati-hati dalam menggunakan alat komunikasi sehingga penyidik harus bekerja lebih keras untuk melacak keberadaan mereka.
“Ketiga pelaku ini memang sudah masuk DPO dan satu tersangka mereka lihai. Handphone atau kartu yang digunakan hanya untuk WhatsApp, sehingga kita mengalami kesulitan dan penangkapannya membutuhkan waktu,” ungkapnya.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya dua unit sepeda motor, empat unit telepon seluler dan satu botol air mineral berukuran 600 mililiter berisi cabai.
Barang bukti cabai tersebut diduga berkaitan langsung dengan aksi terhadap korban.

“Barang bukti yang diamankan ada dua unit sepeda motor, kemudian handphone dan satu botol yang berisi cabai. Ini merupakan sisa cabai yang digunakan saat pengeroyokan dan disiramkan ke muka korban,” jelas AKP Nurman.
Yang menarik, di tengah proses pengejaran para DPO, muncul informasi mengenai dugaan adanya pihak tertentu yang membantu atau melindungi para pelaku.
Informasi tersebut langsung dibantah Polres Jeneponto.
“Kalau ada informasi yang mengatakan seperti itu, saya kira itu semua tidak benar. Pada prinsipnya, dalam penanganan perkara kita harus profesional dan tegak lurus,” tegas AKP Nurman.
Namun, bantahan tersebut bukan berarti penyidik menutup pintu pendalaman.
Justru polisi memastikan kemungkinan adanya pihak lain yang membantu menyembunyikan para pelaku selama menjadi DPO tetap akan ditelusuri.
Penangkapan empat pelaku belum otomatis mengakhiri seluruh rangkaian penyidikan.
Polisi kini mengarahkan pendalaman pada kemungkinan adanya pihak lain yang membantu menyembunyikan keberadaan para pelaku atau menghindarkan mereka dari proses hukum.

“Untuk kasus ini sementara sudah rampung, namun tetap kita dalami apakah ada orang yang berusaha menyembunyikan pelaku. Itu tetap kita dalami,” ujar Nurman.
Pernyataan tersebut membuka ruang bagi munculnya pemeriksaan terhadap pihak lain apabila penyidik menemukan bukti yang cukup.
“Insyaallah dalam waktu dekat kita akan melakukan pemanggilan apabila dari hasil pendalaman ditemukan dugaan seperti itu,” tambahnya.
Dengan tertangkapnya tiga DPO dan satu tersangka, Satreskrim Polres Jeneponto kini tidak hanya menyelesaikan pengejaran terhadap para pelaku.
Polisi juga masih menelusuri seluruh rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang membantu para pelaku selama menghindari proses hukum.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 262 ayat (2) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polres Jeneponto menegaskan proses hukum akan terus berjalan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kini perhatian publik tidak hanya tertuju pada empat pelaku yang telah dibekuk, tetapi juga pada hasil pendalaman polisi: apakah benar ada pihak lain yang membantu menyembunyikan mereka, atau dugaan tersebut tidak terbukti.




