Polres Lumajang Ungkap 9 Kasus Penyalahgunaan Narkotika dan Okerbaya selama Dua Pekan

PENJURU.ID | Lumajang – Kepolisian Resort Lumajang melaksanakan press release terkait penyalahgunaan narkoba, di hall Mapolres Lumajang. Selasa (15-03-2022) siang.

Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka D. S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa Polres Lumajang bersama Polsek Jajaran berhasil mengungkap 9 perkara yang masing masing 7 perkara diungkap oleh jajaran Satresnarkoba Polres Lumajang serta 2 kasus lainnya diungkap oleh Polsek Tempeh dan Polsek Tempursari.

Dalam 9 kasus penyalahgunaan narkoba dan okerbaya selama 2 pekan, polisi mengamankan 11 tersangka dan barang bukti berupa sabu dengan berat total 8,04 g, tanaman ganja sebanyak 2 batang, ekstasi berjumlah 8 butir serta pil koplo logo Y sebanyak 10.639 butir.

“Satreskoba berhasil amankan 8 tersangka dengan barang bukti 3.36 g, ekstasi 8 butir, okerbaya logo Y sebanyak 10.639 butir, sementara Polsek Tempursari amankan 2 tersangka dengan barang bukti 4.68 g sabu sedangkan Polsek Tempeh mengamankan 1 tersangka dengan barang bukti berupa 2 batang ganja, ini pengungkapan kasus sejak 1 maret,” terangnya.

Dengan tingginya kasus narkoba yang terjadi di Kabupaten Lumajang, Kapolres sangat berharap adanya kepedulian dan peran serta dari masyarakat setempat untuk memberikan informasi apabila ada dugaan peredaran narkoba disekitar lingkunganya.

Tak hanya itu Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat khususnya generasi milenial sebagai penerus bangsa untuk menjauhi dan stop menggunakan narkoba. karena narkoba bisa memicu tindak pidana lainnya.

“Mari kita bersama-sama berantas narkoba, karena bila sudah ketagihan narkoba, bisa memicu tidak pidana lainnya contohnya jadi begal, dalam kondisi tidak punya uang seseorang dimungkinkan untuk berbuat jahat hanya untuk bisa memenuhi nafsu atau hasratnya terhadap kebutuhan narkoba,” tegas Kapolres.

Pos terkait