PENJURU.ID | Gowa – Satlantas Polres Gowa akan menggelar Operasi Zebra 2020, razia kendaraan bermotor ini akan dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia mulai tanggal 26 Oktober sampai 08 November 2020.
Dalam Operasi Zebra 2020 yang akan dilaksanakan, Satlantas Polres Gowa lebih mengutamakan tindakan preemtif dan preventif untuk menjaga ketertiban Lalu Lintas dan melakukan sosialisasi pendidikan berLalu Lintas yang benar untuk Masyarakat, lalu terakhir baru memberikan penegakan hukum.

Saat dikonfirmasi langsung oleh awak Media Penjuru.id, Kasat Lantas Polres Gowa AKP Mustari SH mengungkapkan “Sasaran Operasi Zebra 2020 ini, di tujukan pada semua pengguna kendaraan bermotor dan dihimbau bagi Masyarakat pengguna jalan untuk melengkapi surat-surat dan kelengkapan kendaraan anda pada saat akan membawa kendaraannya”.
Lebih lanjut AKP Mustari SH menambahkan “Ada tiga jenis pelanggaran yang akan menjadi sasaran dalam Operasi Zebra 2020 ini, yakni pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus Lalu Lintas, pelanggaran Stop Line dan tidak memakai Helm”.
“Siapapun anda, apapun profesi anda, berapapun usia anda dan sejahat apapun anda, harus tetap patuhi aturan Lalu Lintas karena kecelakaan tidak mengenal siapa anda” pungkas Kasat Lantas Polres Gowa.
Di tempat terpisah, Kapolres Gowa AKBP Boy FS Samola S.IK MH mengatakan “Bagi pengguna kendaran bermotor untuk lengkapi surat-surat dan kelengkapan kendaraan bermotor anda, serta patuhi peraturan Lalu Lintas dan yang paling utama tetap terapkan protokol kesehatan dalam berkendara”.
Lebih lanjut lagi, Kapolres Gowa menambahkan “Sanksi yang akan diberikan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), bagi pelanggar Lalu Lintas akan diancam hukuman denda hingga pidana kurungan” Tutup AKBP Boy FS Samola S.IK MH.
( SYD )





