Polres Boyolali Ungkap Kasus Portitusi Online, Anak di Bawah Umur 

Boyolali – Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana eksploitasi dengan ekonomi terhadap anak di wilayah Kecamatan Banyudono Boyolali Jawa Tengah yang melibatkan anak dibawah umur.

Dua tersangka berinisial DWC alias Dito, serta K saat ini diamankan di mapolres Boyolali.

Bacaan Lainnya

Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto dalam rilis pengungkapan kasus diPolres Boyolali, Rabu (3/12/25) mengungkapkan dan penangkapan bermula saat warga mencurigai adanya aktivitas prostitusi online, di sebuah kos milik LS di Desa Bendan, Kecamatan Banyudono, Boyolali

Pada Sabtu tanggal 29 November 2025 malam, warga langsung melakukan pengecekan ke kos yang diduga menjadi tempat prostitusi online. Dan benar saja, didalam kos ditemukan beberapa orang yang diduga sebagai pelaku prostitusi.

Tak hanya pelaku, warga juga mengamankan dua korban JS (15) asal Sukabumi, dan R (15) asal Jakarta yang dijadikan sebagai PSK (pekerja seks komersial) dibawah umur melalui open BO.

“Saat ini Keduanya dikenai Pasal 88 UU RI No 35 2014 perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” ujar Rosyid

Sementara itu, kedua korban, yakni JS dan R saat ini berada rumah aman milik dinas sosial (Dinsos) Kabupaten Boyolali untuk mendapat pendampingan.

Tidak hanya menggunakan anak dibawah umur sebagai PSK, Dito serta K juga mempekerjakan anak dibawah umur untuk menjadi admin open BO di aplikasi kencan online. Ada empat anak yang diperkerjakan menjadi admin untuk menggaet pelanggan. Yakni MU (17), R (17), K (17), serta LP (17).

“Jadi anak ini dijanjikan bekerja di rumah makan, namun kemudian ternyata tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Malah didagangkan secara seksual, sama seperti adminnya, itu juga dijanjikan bekerja di rumah makan,” ucap Kapolres.

Pelaku DWC serta K saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan di Mapolres Boyolali.

Kapolres menambahkan, hasil pengembangan, korban mendapatkan upah Rp 250 ribu – Rp 500 ribu untuk sekali open Bo. Kemudian masing-masing admin mendapatkan Rp 1 juta perbulan.

Sementara K, asisten DWC serta koordinator admin mendapat Rp 3 juta perbulan, serta DWC mendapat Rp 3 juta – Rp 4 juta perbulan. Diketahui aktivitas prostitusi online tersebut sudah beroperasi selama 6 bulan.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Boyolali, AKP Indrawan Wirasaputra menambahkan, pelaku melakukan perekrutan dengan cara mencari melalui aplikasi whatapps.

“DWC ini memiliki jaringan di dunia LC, penyanyi karaoke. Terkait perekrutan itu via WA, mulut ke mulut. Kemudian menjanjikan korban, sudah disediakan DWC, dan diawasi K untuk pelaksanaan prostitusi online,” jelas Indra.

K juga menyiapkan peralatan seperti alat kontrasepsi. Setelah pengguna melakukan pemesanan, uang disetor ke DWC untuk dibagi.

Untuk mencari pelanggan, admin open BO menggunakan foto perempuan lain. Setelah melakukan pemesanan, pelaku mendatangkan korban untuk melayani

Pos terkait