Polisi Ungkap Kasus Pengeroyokan 2 Orang Matel di Kalibata, 6 Tersangka Anggota Polri

PENJURU.ID I Kabupaten Bekasi – Kasus Pengeroyokan terhadap dua orang Mata elang (Matel) yang terjadi di TMP Kalibata akhirnya terungkap. Polda  Metro Jaya (PMJ) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan dua orang mata elang (matel) berinisial MET dan NAT. Keenam tersangka tersebut merupakan anggota Polri.

Pengeroyokan terjadi di depan kawasan TMP Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025) malam. “Sampai saat ini mengamankan enam orang terduga pelaku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dalam proses penyidikan,” ujar Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (12/12/2025).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut berdasarkan bukti-bukti yang ada, polisi akhirnya menetapkan enam orang terduga pelaku yang diamankan tersebut menjadi tersangka.

“Maka, penyidik telah menetapkan enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana tersebut,” katanya.

Trunoyudo mengatakan, keenam tersangka tersebut merupakan anggota dari Satuan Pelayanan Markas di Mabes Polri.

“Keenam tersangka tersebut merupakan anggota dari Satuan Pelayanan Markas di Mabes Polri,” ujar Trunoyudo.

Terkait peristiwa yang terjadi pada Kamis 11 Desember 2025, Polri telah melakukan langkah intensif selama 1 kali 24 jam, diketahui penanganan TKP dan juga terkait korban.

Dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap dua orang matel tersebut, keduanya meninggal dunia. Satu orang meninggal di lokasi dan satu orang lainnya meninggal di RS Budi Asih

Pos terkait