PENJURU.ID, TANGERANG – Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Fiandar melalui Kabid Humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi menyebutkan ada 13.607 kendaraan masuk wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 200 pelanggar mendapat teguran simpatik karena melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama dua puluh delapan hari dilaksanakan.
“Di hari ke- 28, dalam 6 lokasi check point tercatat sebanyak 200 pelanggar yang diberikan teguran simpatik karena melakukan pelanggaran terkait aturan atau ketentuan yang berlaku dalam penerapan pelaksanaan PSBB, dalam hal ini mengalami kenaikan sebanyak 35 kali teguran simpatik dibandingkaan hari kemarin” kata Edy dalam keterangannya, Sabtu 16 Mei 2020.
Dari jumlah tersebut, kebanyakan pelanggar selama PSBB yaitu tidak memakai masker dan pengendara sepeda motor yang berboncengan tidak satu alamat.
“Pelangaran yang ditemukan saat pelaksanaan PSBB yang dilakukan warga adalah, tidak memakai masker, konfigurasi jumlah dan posisi orang dalam kendaraan mobil, serta pengendara sepeda motor yang berboncengan berbeda domisili,” ujar dia.
Mereka yang melanggar akan ditindak sesuai dengan aturan. “Baik itu KUHP maupun peraturan perundang-undangan yang lain,” sebutnya.
Lebih lanjut Edy Sumardi menyampaikan data Perbandingan Covid-19 hari Kamis 14 Mei 2020 dengan hari Jumat 15 Mei 2020 disampaikan bawa Jumlah ODP turun 1 orang dari 247 orang menjadi 246 orang, sedangkan untuk jumlah PDP tetap sebanyak 164 orang, dan untuk jumlah Positif naik 7 orang dari 42 orang menjadi 49 orang dan jumlah meninggal dunia karena Covid-19 juga mengalami kenaikan sebanyak 2 orang dari 17 orang menjadi 19 orang.
Demi memutus rantai dan mencegah penyebaran virus Covid-19 atau corona. Pihaknya bersama dengan stakeholder terkait tak bosan-bosan untuk memberikan imbauan kepada masyarakat terkait PSBB.
“Pihak Kepolisian Polda Banten bersama TNI, Dishub, Satpol PP, Dinas Kesehatan dan stakeholder terkait yang melaksanakan penanganan atau pelaksanaan PSBB akan terus memberikan imbauan dan peringatan kepada masyarakat guna menumbuhkan kesadaran agar dapat mematuhi peraturan PSBB dalam upaya percepatan penanganan Covid-19,” tutup Edy Sumardi. (Bidhumas)