PENJURU. ID | Jeneponto – Personil Polsek Kelara dalam pengawalan dipimpin Oleh Kanit Sabhara Ipda Muh. Kasim bersama Instansi terkait melaksanakan penjagaan posko terpadu sekaligus operasi yustisi Covid-19.
Kegiatan tersebut dengan sasaran pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan di Pasar Ramba, Desa Rumbia, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, Jumat 06 Agustus 2021 sekitar pukul 08.00 wita s/d selesai.
Melalui Kasi Humas Polsek Kelara Bripka Muh. Asdar SB, SH menjelaskan sasaran penjagaan posko terpadu dilanjutkan dengan Operasi Yustisi di Jalur Pasar Ramba.

“Memberikan Edukasi kepada masyarakat dengan mengedepankan tindakan humanis dengan mengajak untuk tetap menjaga kesehatan dengan cara disiplin protokol kesehatan karena covid-19 masih ada disekitar kita.”ujar Kasi Humas Polsek Kelara
Selain itu, Personil Polsek Kelara di dalam Operasi Yustisi memberikan sosialisasi terkait Perpres No. 14 tahun 2021 yaitu, pasal 13A ayat (4) berbunyi sebagai berikut :

“Setiap orang yang ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin covid-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi Administratif, berupa :”
A. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial.
B. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan/atau
C. Denda.

Selain itu, juga dilakukan pemeriksaan suhu tubuh dan Pembagian Masker sebagai upaya memutus mata rantai penularan covid-19 kepada para pengnjung dan penjual di Pasar tersebut.
Selama Kegiatan berlangsung situasi dapat berjalan aman tertib dan lancar.
Penulis: Ismail





