PENJURU.ID | Pasuruan – Dalam rangka mempercepat proses penerbitan sertipikat tanah wakaf, Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan melaksanakan kegiatan pemeriksaan tanah dan pemberkasan tanah wakaf.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa kegiatan tersebut untuk sementara dilaksanakan di Desa Sukorejo, Desa Bulukandang serta Kelurahan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan Drs. Herman Hidayat, M.Si menyampaikan, kegiatan pemeriksaan tanah wakaf ini meliputi pengecekan data fisik dan data yuridis bidang tanah, peninjauan langsung ke lokasi serta verifikasi dokumen pendukung wakaf.
“Proses tersebut dilakukan sebagai tahapan penting untuk memastikan keabsahan dan kelengkapan data sebelum diterbitkannya sertipikat tanah wakaf,” kata Drs. Herman Hidayat, M.Si.
Lebih lanjut pria murah senyum ini menegaskan, bahwa tim panitia pemeriksaan tanah terdiri dari
petugas wakaf Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan yang berkoordinasi dengan pemerintah desa/kelurahan, nazhir wakaf, tokoh masyarakat, serta pihak terkait lainnya.
“Kordinasi ini tentunya kami lakukan untuk menjamin proses berjalan tertib, transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,”pungkasnya.
(Pras)





