PENJURU.ID | Tangerang, Banten – Apa yang kalian rasakan bila pertama kali ketika menerima Surat Panggilan dari pihak Kepolisian ? Tentu banyak beragam jawaban untuk menjawab pertanyaan tersebut. Ada rasa takut adalah satu jawaban yang mungkin paling banyak muncul. Terlepas apakah kalian diminta hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi, tersangka atau diminta sebagai saksi ahli.
Berdasarkan Pasal 1 angka 26 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) saksi adalah, orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
Namun, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 tentang, Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“Putusan MK 65/PUU-VIII/2010”) makna saksi telah diperluas menjadi sebagai berikut:
Menyatakan Pasal 1 angka 26 dan angka 27, Pasal 65, Pasal 116 ayat (3) dan ayat (4), serta Pasal 184 ayat (1) huruf a KUHAP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang pengertian saksi dalam Pasal 1 angka 26 dan angka 27, Pasal 65, Pasal 116 ayat (3) dan ayat (4), serta Pasal 184 ayat (1) huruf a KUHAP, tidak dimaknai termasuk pula, “orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri”.
Artinya, putusan MK tersebut menyatakan bahwa, definisi saksi tidak hanya orang yang ia lihat, dengar, alami sendiri, tetapi setiap orang yang punya pengetahuan yang terkait langsung terjadinya tindak pidana wajib didengar sebagai saksi demi keadilan dan keseimbangan penyidik yang berhadapan dengan tersangka/terdakwa.
Tentu pemanggilan merupakan satu upaya paksa dalam fase pemeriksaan baik itu tingkat penyelidikan maupun tingkat penyidikan selain penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan surat. Adapun yang dimaksud dengan penyidikan menurut, Pasal 1 butir 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana adalah serangkaian tindakan Penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti tersebut membuat jelas dan terang suatu tindak pidana yang terjadi guna, menemukan tersangkanya. Dengan demikian, tujuan dari pemanggilan adalah sebagai salah satu upaya mencari bukti-bukti untuk membuat terang suatu tindak pidana.
Langkah untuk melakukan pemanggilan, penyidik wajib memberikan panggilan secara tertulis. Tenggat waktu Surat Panggilan dengan waktu untuk menghadiri panggilan hendaknya dilakukan dengan memperhatikan tenggat waktu yang wajar yaitu paling lambat 3 (tiga) hari sudah diterima sebelum, waktu untuk datang memenuhi panggilan dari pihak kepolisian. Dalam praktik, Surat Panggilan tersebut, disampaikan kepada pihak yang dipanggil dengan berbagai cara, seperti meminta pihak yang dipanggil untuk mengambil sendiri Surat Panggilan, menitipkan pada kuasa hukum atau penyidik dwngan mengantarkan langsung kepada pihak yang dipanggil. Pada prinsipnya, Surat Panggilan sedapat mungkin diserahkan kepada pihak yang dipanggil disertai tanda terima, kecuali dalam hal:
yang bersangkutan tidak ada di tempat, maka Surat Panggilan diserahkan melalui keluarga, kuasa hukum, Ketua RT/RW, Kepala Desa atau orang lain yang dapat menjamin bahwa surat panggilan tersebut segera dapat disampaikan kepada yang bersangkutan; atau
apabila pihak yang dipanggil berada di luar wilayah hukum kesatuan Polri yang memanggil, maka surat panggilan dapat disampaikan melalui kesatuan Polri di tempat tinggal yang bersangkutan atau dikirim melalui pos/jasa pengiriman surat dengan disertai bukti penerimaan pengiriman.
Bagaimana, apabila pihak yang dipanggil tidak hadir sesuai waktu yang ditetapkan dalam Surat Panggilan? Dalam hal ini pihak yang dipanggil tidak hadir, maka penyidik akan menerbitkan Surat Panggilan kedua. Apabila tanpa alasan yang patut dan wajar, kembali pihak yang dipanggil tidak memenuhi Surat Panggilan kedua, maka penyidik dapat menerbitkan Surat Perintah Membawa bagi pihak yang dipanggil tersebut. Namun tidak demikian dalam hal pihak yang dipanggil tidak dapat memenuhi panggilan karena alasan yang patut dan wajar, maka pemeriksaan oleh penyidik dapat dilakukan di tempat kediamaan atau tempat lain dengan memperhatikan kepatutan.
Sebagaimana yang telah dikemukan di atas, seseorang dapat dipanggil oleh penyidik untuk diperiksa dalam kapasitas selaku saksi, [saksi] ahli atau tersangka. Untuk pemeriksaan terhadap saksi, apabila diduga bahwa, saksi tidak dapat hadir dalam persidangan, maka atas saksi dapat dilakukan penyumpahan atau pengucapan janji sebelum pemeriksaan dan dibuatkan dalam Berita Acara. Apabila, seseorang dipanggil dalam kapasitasnya selaku saksi ahli, Penyidik akan terlebih dahulu melakukan penyumpahan atau pengucapan janji dari (saksi) ahli bahwa, yang bersangkutan akan memberikan keterangan sesuai keahliannya.
Untuk pemeriksaan tersangka, apabila tersangka tidak mampu dan tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, penyidik wajib menunjuk penasihat hukum bagi tersangka yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih. Harap diperhatikan bahwa, kuasa hukum dapat hadir selama proses pemeriksaan dengan cara melihat dan mendengar jalannya pemeriksaan, kecuali kejahatan yang mengancam keamanan negara. Oleh karena itu, kuasa hukum tidak dapat mengarahkan jawaban pihak yang sedang menjalani pemeriksaan atau melakukan intervensi pada saat berlangsungnya pemeriksaan.
Selanjutnya, hasil pemeriksaan akan dituangkan penyidik dalam suatu Berita Acara Pemeriksaan (BAP). BAP terdiri dari beberapa rangkap yang pada setiap halamannya diparaf oleh pihak yang diperiksa dan ditandatangani pada halaman terakhirnya. Apabila, pihak yang diperiksa tidak mau menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP), maka akan dibuatkan Berita Acara Penolakan.
Dalam hal, pemeriksaan belum selesai, maka berita acara pemeriksaan (BAP) pada saat pemeriksaan tersebut akan ditutup dan selanjutnya akan dibuat berita acara pemeriksaan (BAP) lanjutan. Pertanyaan yang sering diajukan oleh pihak yang diperiksa adalah: apakah yang bersangkutan diperkenankan untuk menerima salinan berita acara pemeriksaan (BAP) ? Perlu digarisbawahi bahwa, salinan BAP hanya diberikan kepada tersangka atau kuasa hukumnya.
Secara garis besar proses pemanggilan dan pemeriksaan oleh penyidik dalam rangka penyidikan. Tentu proses pemeriksaan oleh penyidik jauh lebih kompleks dari pada uraian ini, demikian keterangan yang disampaikan oleh Pengacara Teuku Luqmanul Hakim, S.E., S.H., M.H. (Red. Fiyan)





