Penafsiran Kebijakan Hukum Administrasi Negara dalam Hukum Pidana di Indonesia

PENJURU.ID | Jakarta – Ramses Terry S.H., M.H., M.A., adalah seorang Pemerhati Hukum & Kebijakan Publik, Praktisi Hukum & Akademisi, Wakil Bid. UPA DPN Peradi.
Memberikan pandangannya mengenai kebijakan hukum administrasi negara dalam hukum Pidana di Indonesia.

Apabila kita lihat didalam wilayah HAN di Indetikan dengan kekuasaan Eksekutif, namun tidak sama dengan dinyatakan dengan konsep Trias Politika, maka kekuasaan eksekutif hanya melaksanakan Undang Undang. Bahwa HAN telah disebutkan dalam kepustakaan atau literatur Belanda yaitu sebagai, ‘Bestuursrecht’ dengan unsur utama adalah ‘Bestuur’.

Didalam pernyataan NKRI bahwa, Negara Indonesia disebut sebagai negara kesejahteraan, yang dapat kita lihat didalam Rumusan UUD 1945 dimana salah satu fungsi dari empat fungsi yaitu, NKRI merupakan tugas kesejahateraan atau dengan disebut sebagai welfare function. Fungsi tersebut yang artinya seluas luasnya termasuk social service dan social walfarr seperti bantuan bencana alam, penetapan upah minimum, jaminan sosial, dll nya.

Tujuan yang akan diwujudkan dari negara kesejahteraan yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sedangkan fungsi yang lain yaitu fungsi keamanan, pertahanan dan ketertiban, tugas pendidikan, dan tugas untuk mewujudkan ketertiban serta kesejahteraan dunia.

Peraturan kebijakan yaitu merupakan ketentuan (rules bukan law) yang dibuat oleh pemerintah sebagai administrasi negara. Kalau kita melihat cabang cabang pemerintahan pemerintahan yang lain tidak berwenang membuat suatu regulasi atau suatu peraturan kebijakan.

Presiden sebagai kepala negara atau sebagai kepala eksekutif tidak dapat membuat suatu regulasi atau peraturan kebijakan. Kewenangan Presiden dalam membuat suatu isntrumen hukum atau regulasi yaitu dalam kedudukannya sebagai badan atau pejabat administrasi negara, bukan sebagai kepala negara.

Peraturan Kebijakan bukan salah satu bentuk atau jenis peraturan perundang undangan, meskipun dalam banyak hal nampak berbagai gejala gejala sebagai peraturan perundangan undangan. Maka dengan demkian, penggunaan istilah peraturan dalam arti wergeving (peraturan perundang undangan) sebenarnya kurang tepat, namun juga dapat dipergunakan istilah peraturan hukum atau legislations akan tetapi sebagai regel atau rule.

Dalam bahasa Indonesia, istilah regel atau rule lebih tepat berpandanan kata ketentuan dibandingkan peraturan atau peraturan perundang undangan. Maka dengan demikian, keputusan administrasi negara sebagai beleidsregel dengan dinamakan ketentuan kebijakan. Sehingga dengan demikian akan tampak berbeda antara ketentuan dengan bentuk peraturan perundang undangan, yakni peraturan pemerintah atau peraturan presiden.

Oleh karena itu, pembuatan suatu peraturan kebijakan diperlukan dalam rangka menjamin konsistensi tindakan administrasi negara, sehingga ada suatu konsistensi yaitu bukan hanya berlaku bagi tindakan administrasi negara yang bersumber dari peraturan perundang undangan, juga berlaku tindakan yang didasarkan pada kebebasan bertindak, sehingga ini merupakan konsistensi dari Asas- asas Umum Pemerintahan Yang Layak antara lain Asas Kesamaan, Asas Kepastian Hukum dan Asas Dapat Dipercaya.

Dengan adanya peraturan kebijakan tersebut, maka terjamin setiap tindakan administrasi negara dan untuk setiap peristiwa yang mengandung persamaan, kepastian hukum, dan tindakan – tindakan dapat dipercaya, karena didasarkan kepada peraturan yang sudah tertentu dan berlaku.

Penegakan HAN oleh hukum pidana yaitu, mengenai sanksinya. Mengutip pandangan Logemen bahwa HAN itu memberikan kaidah-kaidah yang membimbing turut serta pemerintah didalam pergaulan sosial ekonomi yaitu kaidah-kaidah yang oleh pemerintah sendiri diberikan sanksi dalam setiap hal pelanggaran.

Didalam hukum pidana mempunyai peranan penting sebagai salah satu sarana kebijakan pemerintah. Dikarnakan hukum pidana mempunyai kedudukan yang istimewa dalam arti hukum pidana tidak hanya terdapat dalam UU Hukum Pidana saja, namun juga terdapat di dalam berbagai peraturan perundang undangan lain diluar KUHP.

Perkembangan hukum pidana tidak hanya sekedar di dalam perundang undangan pidana itu sendiri, tetapi telah berkembang dan memasuki bidang hukum lainnya termasuk didalam tata pemerintahan itu sendiri.

Dalam hukum pidana dapat digunakan untuk menegakan norma-norma hukum dibidang hukum lain atau dengan kata lain memfungsionalisasikan hukum pidana dalam bidang hukum yang lain.

Dalam perkembangan terjadi perubahan terhadap hukum pidana mengingat adanya pembangunan disegala bidang kehidupan dalam rangka mensejahterakan masyarakat, sehingga hukum pidana digunakan sebagai sarana oleh pemerintah untuk meningkatkan rasa tanggung jawab negara atau pemerintah dalam rangka mengelola kehidupan masyarakat modern yang semakin kompleks. (Red. Fiyan)

Pos terkait