Penjuru.id] – Kabupaten Bekasi, 22 April 2026 – Pemerintah Desa Karangmukti menerima audiensi warga terkait polemik proses pembentukan unsur tokoh dalam pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2026–2034. Rabu. (22/04/2026)
Pertemuan yang berlangsung di kantor BPD Desa Karangmukti bersama pihak Kecamatan Karangbahagia tersebut berjalan terbuka dan kondusif. Kepala Desa Karangmukti, Sumardi, Ketua BPD, serta unsur kecamatan hadir langsung untuk mendengarkan aspirasi masyarakat.
Dalam audiensi tersebut, warga menyampaikan keberatan karena merasa tidak dilibatkan dalam proses pembentukan unsur tokoh. Mereka juga menyoroti tidak adanya undangan resmi dalam musyawarah yang telah dilakukan sebelumnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Desa Karangmukti, Sumardi, menegaskan bahwa pemerintah desa telah menjalankan proses sesuai aturan yang berlaku. Namun, ia tetap mengapresiasi partisipasi warga dalam menyampaikan aspirasi secara terbuka.
“Kami terbuka dan menjunjung transparansi. Aspirasi seperti ini sangat baik jika disampaikan dengan cara yang baik. Perlu kami tegaskan, pemerintah desa hanya menandatangani administrasi, bukan mengesahkan. Keputusan ada di Ketua BPD,” ujar Sumardi.
Ia juga mendorong adanya evaluasi agar proses ke depan lebih representatif dan dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat.
Sementara itu, Ketua BPD Desa Karangmukti, Azis, menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti aspirasi warga. Ia mengakui persoalan ini bersifat mendesak mengingat tahapan pendaftaran calon BPD dijadwalkan dimulai pada keesokan harinya.
“Hari ini kami akan bermusyawarah, baik sore maupun malam, untuk menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan. Ini urgent karena besok sudah masuk tahap pendaftaran,” kata Azis.
Azis mengungkapkan bahwa secara prinsip mayoritas anggota menerima usulan warga, namun tetap akan dibahas kembali dalam forum resmi sesuai mekanisme yang berlaku.
“Secara umum, 99 persen usulan dapat diterima. Tapi tetap akan kami musyawarahkan kembali agar sesuai prosedur,” tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa undangan kepada anggota telah disampaikan sesuai ketentuan, meskipun kehadiran sering terkendala kesibukan masing-masing. Jika undangan kembali tidak dihadiri, pihaknya siap mengambil langkah sesuai kewenangan.
“Jika tetap tidak hadir, kami akan menggunakan hak prerogatif sebagai ketua, atau minimal keputusan diambil dengan kehadiran enam anggota,” pungkasnya.
Warga berharap pemerintah desa dan BPD tidak hanya menampung aspirasi, tetapi juga membuka kembali proses pembentukan unsur tokoh secara transparan dan melibatkan masyarakat secara luas
Audiensi ini menjadi langkah awal dalam meredam polemik sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap proses pemilihan BPD di Desa Karangmukti.





