PENJURU.ID|TANGERANG – Trenz Club Karaoke & Lounge di jalan Scientia Boulevard Barat Kav. T03, Medang, Kec. Pagedangan, Tangerang, Banten, benar – benar melanggar, atau lebih tepatnya menantang instruksi gubernur Banten, nomor 556/901-Dispar/2921 tentang penutupan sementara destinasi wisata. Saat menjelang libur hari raya idul Fitri 2021, gubernur Provinsi Banten mengeluarkan aturan untuk menutup segala tempat destinasi wisata, sejak tgl 15 sampai tanggal 30 Mei, 2021.
Setiap hari membuka usahanya hingga pukul 03.00 WIB dan ramai pengunjung, tempat karaoke trenz lounge bebas beroperasi tanpa tersentuh oleh aparat penegak hukum, atau satgas penangan virus disease yang sudah banyak menelan korban jiwa, dan merongrong ekonomi rakyat.
Masyarakat pantas bertanya atas kinerja 3 pilar TNI, Polisi, Satpol PP yang dimana sudah di tunjuk oleh pemerintah untuk menangani dan memberikan sanksi kepada pelanggar usaha yang membandel. Tidak pernah tersentuh, meski sempat didatangi tapi hanya mumpung lewat saja, persoalannya tidak pernah ada tindakan yang benar-benar menyegel tempat hiburan malam ini.
Ini jadi pertanyaan masyarakat, terutama bagi satpol PP Kabupaten Tangerang apakah sudah kong kalikong alias sudah dapat uang penutup mulut.
.”Ada apa dengan satpol PP, berapa uang jatah yang diterima dari Trenz, Bupati harus bertindak agar tempat hiburan malam seperti Trenz ini bisa mematuhi aturan pergub terkait Covid 19,” ungkap salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Ditambahkannya, Trenz Club Karaoke & Lounge ini pernah di razia dan kedapatan ada pengunjung membawa narkoba. Namun tidak ada tindakan yang berarti yang dilakukan aparat setempat. Pasalnya besok harinya tempat hiburan malam itu terap buka.
Bahkan kejadian ini berulang-ulang, dan tidak ada upaya penutupan yang dilakukan. aparat setempat.
“Pemilik Trenz ini, sudah kangkangi aturan Pergub, jadi buat apa pergub di buat kalau masih ada pengusaha tempat hiburan malam buka, berarti Gubernur Banten Wahidin Halim tidak dihargai,” terangnya.(25/05/2021)
Sementara keterangan warga lainnya, menceritakan dari depan, tempat karaoke itu tampak gelap dan pagar ditutup di gembok sehingga sekilas terlihat tidak ada aktivitas dalam tempat karaoke itu. Namun jika kita masuk ke dalam, maka akan terlihat aktivitas karaoke di dalam room beserta pemandu lagu.
“Pagar tertutup rapat, lampu dimatikan tapi room berbunyi,” paparnya.
Ditegaskannya, pembukaan karaoke Trenz ini berpotensi menjadi penyebaran Covid-19. Ruangan karaoke yang sempit dan tertutup rawan menjadi tempat berkembangnya virus. Dalam satu ruang karaoke biasanya terdapat 2 orang lebih. Belum lagi mikrofon yang digunakan bergantian. Sehingga dimungkinkan Covid-19 menular di ruang karaoke.
“Tolong pak Gubernur tolong tindak pengusaha Trenz, dan Bupati kabupaten tangerang tegur keras, karena menurut informasi Satpol PP sudah mendapat jatah dari klub malam ini, sehingga tidak ada tindakan keras yang dilakukan,” tandasnya.
Sementara sebelumnya Gubernur Banten sudah mengeluarkan instruksi gubernur nomor 556/901-Dispar/2921 tentang penutupan sementara dstinasi wisata dampak libur hari raya idul Fitri 2021 di Provinsi Banten. Berkaitan diatas bupati/walikota se-Provinsi Banten, diminta untuk menutup sementara destinasi pariwisata di wilayah Banten, mulai tgl 15 Mei 2021 s.d 30 Mei 2021.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas berdasarkan perturan daerah Provinsi Banten nomor 1 tahun 2021 tentang penanggulangan Corona virus Disease19. Peraturan Gubernur Banten no 38 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona virus diease19
Peraturan Gubernur Nomor 45 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Gubernur no 38 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease19
Peraturan Gubernur Banten nomor 13 tahun 2021 tentang Standar oprasional prosedur penegakan penanggulangan Corona virus diease 19.(team-7)