URC Pegasus Polres Jeneponto Tangkap Terduga Pelaku Pengancaman Pakai Badik di Bangkala

PENJURU.ID | JENEPONTO – Tim URC Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto mengamankan seorang pria berinisial Nardi alias A’Di (35), yang diduga terlibat dalam kasus pengancaman menggunakan senjata tajam jenis badik di Dusun Punagaya, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 00.30 WITA. Tim dipimpin Dantim URC Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto, Aiptu Abd. Rasyad, setelah melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan polisi.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman, S.H., M.H., dalam laporannya menyebutkan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari laporan dugaan tindak pidana pengancaman yang dilaporkan oleh Nurpadila Agustina (24).

Berdasarkan keterangan dalam laporan polisi, peristiwa tersebut bermula ketika korban mendengar keributan di rumah seorang warga bernama DG. Ngawing. Saat itu, dua pria datang menggunakan sepeda motor berwarna hitam dan naik ke rumah tersebut untuk mencari seseorang.

Kedua pria itu kemudian turun setelah orang yang dicari tidak berada di rumah. Dalam kronologi laporan, salah satu terduga pelaku, A’Di, bersama seorang pria berinisial Akbar, diduga mencabut badik yang terselip di pinggang kirinya dan mengarahkannya kepada korban.

Merasa terancam, korban berusaha menyelamatkan diri dengan berlari. Terduga pelaku disebut mengejar korban sejauh kurang lebih 50 meter hingga korban berhasil berlindung di tengah kerumunan warga.

Dalam laporan tersebut, kedua pria itu juga diduga melontarkan kata-kata bernada ancaman, termasuk ancaman membakar rumah dan membunuh DG. Ngawing.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Pegasus melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di Dusun Punagaya, Kecamatan Bangkala.

Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan Nardi alias A’Di. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Posko Resmob Polres Jeneponto untuk menjalani pemeriksaan dan interogasi lebih lanjut.

Dalam laporan kepolisian disebutkan, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku melakukan pengancaman karena tidak terima atas perkataan korban.

Meski terduga pelaku telah diamankan, polisi menyatakan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut masih dalam pencarian. Dalam laporan sementara, belum ada barang bukti yang berhasil diamankan.

Pihak kepolisian juga telah melakukan sejumlah tindakan, mulai dari mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan korban dan saksi, hingga mengamankan terduga pelaku.

Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hingga berita ini disusun, proses penanganan perkara masih berlanjut untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

 

Pos terkait