Penjuru.id | Lampung Timur – PKH adalah Program Keluarga Harapan, yaitu program bantuan sosial bersyarat dari pemerintah Indonesia yang memberikan bantuan tunai kepada keluarga miskin dan rentan untuk meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan dan pendidikan, dengan tujuan untuk menanggulangi kemiskinan kronis, menurunkan kesenjangan, dan memperbaiki kualitas hidup masyarakat. Masyarakat penerima manfaat bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Rejo Mulyo Pasir Sakti Lampung Timur, diduga dipotong oknum perangkat desa RT dengan alasan untuk acara ulang tahun desa Rejo Mulyo Pasir Sakti Lampung Timur sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah), dengan jumlah penerima PKH 437 warga .
Beberapa warga Rejo Mulyo Pasir Sakti, yang enggan disebut namanya mengakui bahwa, benar mereka di mintai oknum perangkat desa RT senilai Rp50.000 (lima puluh ribu).
“ ia mas kita rata rata semua warga yang dapat PKH dimintai Rt lima puluh ribu ” ucapnya kepada media.
Program Keluarga Harapan (PKH) diatur dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 1 Tahun 2018 tentang PKH, yang menegaskan bahwa bantuan harus diterima secara penuh oleh masyarakat penerima manfaat. Perangkat desa tidak dibenarkan melakukan pemotongan bantuan sosial PKH dengan alasan apapun karena termasuk tindakan melawan hukum. Oknum perangkat desa RT yang di duga melakukan praktik penyelewengan bansos PKH , Harus di tindak tegas oleh aparat penegak hukum khususnya KPK dan pihak terkait. Tokoh masyarat dan karang taruna mengharapkan kasus ini di usut dengan tuntas .
Disisi lain, Karang taruna Rejomulyo telah melaporkan Kepala desa Rejo mulyo kepada kejaksaan Negeri Lampung timur terkait dugaan penyelewengan dana desa. Dari data yang dimiliki setidaknya ada 146 juta kerugian negara pada tahun anggaran 2024.

Melalui Penasehat hukum karang taruna Rejo Mulyo, Usman mengatakan “terkait dengan PKH berdasarkan keterangan saksi yang bersangkutan penerima PKH bahwasanya PKH tersebut, dipotong 50 ribu, yang seharusnya dana tsb tidak dapat dipotong, bilamana dipotong maka tindakan tersebut masuk dalam tindak pidana korupsi uu no. 31 tahun 1999 tentang korupsi dan pidana umum pasal 372KUHP pengelapan “ tuturnya lewat pesan singkat Whatapp kepada media .
Kasus ini mendapat perhatian publik karena menyangkut hak masyarakat miskin yang seharusnya menerima bantuan secara penuh dan tepat sasaran. Hinga berita ini di turunkan, belum ada pihak terkait yang memberikan keterangan resmi lebih lanjut.
(Gt)





