Palsukan Surat Rapid Antigen Polisi Bekuk Pegawai Puskesmas di Kalimantan Timur

PENJURU.ID | BERAU – Pemalsu hasil rapid test antigen EP (37), PNS salah satu Puskesmas di Berau, Kalimantan Timur, ditetapkan tersangka pemalsu hasil rapid test antigen. Bersama 3 tersangka lain, EP kini mendekam di sel tahanan Polres Berau.

Pemalsuan itu terbongkar Minggu (25/4) kemarin. SPR dan PA, hendak terbang ke Balikpapan dari Bandara Kalimarau Berau. Setelah dicurigai akhirnya dipastikan keduanya menggunakan hasil rapid antigen palsu.

Ketiga tersangka lain itu adalan SPR (54) dan PA (32) warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Dan satu lagi warga Tanjung Redeb di Berau, IH (27).

Surat itu didapat SPR dan PA, melalui perantara IH yang menjanjikan temannya, EP, bisa mengeluarkan surat rapit antigen palsu tanp melalui prosedur sebagaimana mestinya.

“Keduanya, SPR dan PA, membayar Rp 600 ribu dan surat hasil antigen keluar,” kata Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo saat di konfirmasi penjuru.id Rabu, (28/4) melalui sambungan telephone.

Edy menerangkan kepolisian lantas mengamankan IH dan EP. “Diketahui, EP ini sudah mengeluarkan lebih dari 10 surat rapid antigen palsu. Kemungkinan akan bertambah, kita akan cek CPU komputer dan HP-nya,” ujar Edy.

“Yang bersangkutan (EP) adalah petugas Puskesmas di Berau, status PNS. Dua lembar surat Rp 600 ribu berarti per lembar Rp 300 ribu,” tambah Edy.

Dari kasus itu, selain mengamankan barang bukti 2 lembar surat rapid antigen palsu dan 1 HP milik IH. Selain itu juga 1 unit komputer, stempel dan uang Rp 600 ribu berikut handphone dari pelaku EP.

“Kami kenakan pasal 263 ayat 1 dan 2 subsider pasal 268 KUHP ayat 1 tentang pemalsuan surat. Ancamannya 6 tahun penjara,” pungkasnya.(Adi Penjuru).

Pos terkait