PENJURU.ID | Gowa – Sikap tegas dilakukan oleh jajaran Satlantas Polres Gowa jika masih ada ditemukan Angkutan umum / mobil plat gantung yang masih ngetem atau parkir di sepanjang Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. pada hari Senin 24 Agustus 2020, sekitar pukul 13.00 wita.
Seperti pada siang hari ini, Personil Satlantas Polres Gowa menindak mobil Plat gantung yang kedapatan masih Ngetem dengan sanksi Tilang bagi kendaraan umum yang parkir diluar area Terminal.
Kasat Lantas Polres Gowa AKP MUSTARI SH, mengungkapkan, “Sikap yang diambil bertujuan untuk meminimalisir tingkat kemacetan di area Jalan Protokol akibat mobil yang parkir sembarangan/ngetem, utamanya pada kawasan tertib lalu lintas guna menciptakan Kamseltibcar Lantas di wilayah hukum Polres Gowa yang aman dan kondusif”.

Lanjutnya lagi AKP Mustari SH menjelaskan, “Hal tersebut adalah sebagai efek jera bagi pengemudi angkutan umum / mobil plat gantung yang parkir sembarang”.
Kami sudah pasang rambu-rambu larangan parkir dan spanduk himbauan di area tersebut DILARANG PARKIR / NGETEM ATAU MENAIKAN PENUMPANG DI SEPANJANG JALAN PENDESTRIAN. “sesuai dengan Pasal 287 ayat (3) setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana diatur dalam pasal 106 ayat (4) huruf D atau tata cara berhenti dan parkir sebagaimana yang di maksud dalam pasal 106 ayat (4) huruf E di pidana kurungan paling lama (1) satu bulan atau denda paling banyak Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)”.
Ditempat terpisah Kapolres Gowa AKBP Boy FS Samola S.IK MH menghimbau, “Kepada kendaraan roda dua dan roda empat agar tidak memarkirkan kendaraannya disembarang tempat dan tetap patuhi peraturan lalu lintas serta jadilah pelopor keselamatan dalam berlalu lintas”, tutup Kapolres Gowa.





