PENJURU. ID | Jeneponto – Digegerkan belakangan ini seorang oknum kepala Desa Pappalluang kini di tersangkakan Polisi akibat menggunakan Ijazah palsu saat proses Pilkades.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Hambali melalui konferensi Pers atas dugaan pemalsuan identitas berupa Ijazah yang telah dilakukan oleh Kepala Desa Pappalluang inisial MS Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto.
Berawal adanya laporan aduan pada tahun 2015 melalui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gempar, AKP Hambali mengatakan sejak itu Polisi melakukan penyelidikan.
“Berdasarkan laporan pengaduan LSM Gempar kita sudah melakukan penyelidikan tertanggal 23 Desember 2015 silam.” ungkap AKP Hambali lewat Konferensi Pers, Kamis (06/01/2021).
Kemudian pada tanggal 31 Januari 2019 pihak ke polisian melakukan surat perintah penyidikan lanjutan terkait dengan laporan pengaduan LSM Gempar.

“Dari hasil penyelidikan ini, kita sudah lakukan beberapa pemeriksaan terkait laporan pengaduan ini , kemudian pada tahun 2021 tepatnya pada tanggal 27 Oktober kita melakukan penyidikan terkait laporan aduan gempar berdasarka laporan polisi yang ada.” terang AKP Hambali
Selanjutnya pada tanggal 01 November 2021, pihak ke Polisian kemudian mengirim surat pemberitahuan di mulainya penyelidikan terhadap perkara ke Kejaksaan Negri Jeneponto.
Untuk saat ini, polisi pun sudah mengamankan beberapa barang bukti dari hasil kejahatan pelaku inisial MS oknum kepala desa Pappalluang.
” Beberapa dokumen, salah satunya Ijazah SD,”terang Hambali.
Adapun pasal yang disangkakan bagi tersangka tentang sistem pendidikan nasional dan atau pasal 378 KUHP.
” Terduga tersangka dikenai pasal 266 ayat 2 dengan ancaman kurungan selama 7 tahun atau pasal 263 ayat 1 dengan ancaman paling rendah 6 tahun penjara dengan denda Rp 500.000.000 juta,”tukas Hambali.
Pewarta: Mail





