Motifnya Penipuan dan Penggelapan, IRT Asal Bangkala Barat di Ringkus Tim Resmob Jeneponto

PENJURU.ID | Jeneponto – Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto yang dipimpin Aipda Abd Rasyad melakukan pengungkapan terhadap diduga pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan tepatnya di Desa Garassikan, Kecamatan Bangkala Barat, Jum’at (06/01/2023)

Terlihat pelaku merupakan IRT Inisial RR 60 tahun alamat Desa Garassikan, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nasaruddin membenarkan adanya tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dialami Stevi Inkiriwang (korban) merupakan wiraswasta alamat Griya Baruga Nusantara Kota Kendari Prov Sultra.

“Benar pada hari dan tanggal tersebut diatas menurut keterangan korban (pelapor) bahwa telah terjadi tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan cara terlapor menjual tanah kepada pelapor dengan pengakuan tanah tersebut adalah milik terlapor (pelaku). “ungkap AKP Nasaruddin

Mengetahui dirinya ditipu, Menurut AKP Nasaruddin setelah korban menelusuri alas hak kepemilikan tanah yang ia beli itu, saat itu ternyata tanah tersebut bukan milik pelaku Inisial RR, atas kejadian tersebut korban kemudian melapor ke pihak berwajib ke SPKT Polres Jeneponto.

“Terduga pelaku Inisial RR menjual tanah tersebut dengan harga Rp.125.000.000, kepada korban dan sudah terbayar Rp. 110.000.000 hingga merasa dirugikan sesuai jumlah yang sudah ia bayar itu.”tutur Kasat Reskrim AKP Nasaruddin.

Berdasarkan laporan polisi tersebut, Tim Resmob melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan informasi guna pengungkapan dan penangkapan perihal penipuan dan penggelapan yang sudah kerap meresahkan warga diwilayah hukum polres jeneponto.

“Berdasarkan informasi tentang keberadaan terduga pelaku kemudian tim menuju ke lokasi yang sedang berada dirumah keluarganya di kecamatan bangkala barat kabupaten jeneponto dan berhasil mengamankan Per. RR tanpa ada perlawanan.”terangnya

Dari hasil introgasi yang diduga pelaku yaitu Per. RR telah mengakui perbuatannya melakukan penipuan dan penggelapan sesuai dengan Laporan Polisi yang sebelumnya telah dilaporkan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Jeneponto guna proses penyidikan lebih lanjut.

Pewarta: Mail

Pos terkait