Putusan MK Jadi Tameng Hukum Wartawan dari Kriminalisasi
PENJURU.ID | Jeneponto – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dipidana atau digugat secara perdata atas karya jurnalistiknya tanpa melalui mekanisme Dewan Pers.
Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Senin, 19 Januari 2026, sebagai bentuk perlindungan terhadap kemerdekaan pers.
MK menyatakan, sengketa pemberitaan wajib diselesaikan lebih dahulu melalui hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers sebelum menempuh jalur hukum pidana maupun perdata.
Putusan ini sekaligus mengoreksi praktik aparat penegak hukum yang kerap mengabaikan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan langsung memproses wartawan secara pidana.
Menanggapi putusan tersebut, Ketua DPW SEPERNAS Sulawesi Selatan, Suhardi, S.Sos., M.H., menilai keputusan MK sebagai tonggak penting penegakan kemerdekaan pers.
“Putusan MK ini adalah tamparan konstitusional bagi pihak yang masih gemar membungkam pers dengan pasal pidana,” tegas Suhardi.
Menurutnya, putusan ini menegaskan peran Dewan Pers sebagai gate keeper etik jurnalistik, bukan sekadar pelengkap formal.
Suhardi menambahkan, wartawan tetap wajib bekerja profesional dan beretika, namun penegakan hukum tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.
“Demokrasi tidak boleh ditakuti oleh penguasa. Pers harus dilindungi oleh hukum dan konstitusi,” pungkasnya.
Putusan MK tersebut diharapkan menjadi rujukan wajib bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, termasuk di Kabupaten Jeneponto, dalam menyikapi sengketa pemberitaan.





