Menunggu THR? Ini Perhitungan Untuk Pegawai Swasta

Pecahan Uang Rupiah
Pecahan Uang Rupiah

PENJURU.ID, Jakarta – Hari raya idul fitri sudah semakin dekat, tentunya Tunjangan Raya (THR) menjadi hal yang ditunggu-tunggu banyak orang, terlebih lagi meningkatnya kebutuhan menjelang hari raya.

Penggolongan pegawai yang berhak mendapatkan THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016. Hal ini telah dikonfirmasi kepada Haiyani Rumondang selaku Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan.

Bacaan Lainnya

“iya, masih pakai aturan itu”. Ungkapnya. Meskipun peraturan tersebut dibuat sejak tahun 2016 namun masih dipakai sampai sekarang.

Dalam Pasal 2 ayat (1) berbunyi “pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja/buruh yang minimal sudah mempunyai masa kerja satu bulan. Selebihnya perusahaan juga wajib memberikan THR.

Dan pada Pasal yang sama pada ayat (2) berbunyi “THR juga diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Dimana jumlah besaran THR bagi pekerja yang sudah bekerja dalam waktu 12 bulan secara terus-menerus atau lebih dari 12 bulan memperoleh THR dengan besaran 1 bulan gaji, dan untuk pekerja yang baru masa kerjanya kurang dari 12 bulan dengan minimal masa kerja 1 bulan secara terus menerus memperoleh besaran yang diberikan secara proporsional sesuai dengan hitungan yang telah ditetapkan, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 kali gaji.

Sementara untuk pekerja harian lepas yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih besar THR nya berdasarkan gaji 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dari 12 bulan terakhir sebelum hari raya. Dan bagi yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan upah 1 bulan dihitung dari besaran rata-rata gaji yang diterima perbulan selama masa kerja.

Oleh : Alsa D.H

 

Pos terkait