PENJURU.ID,Nasional – Pada hari ini, Jumat, 15 Mei 2020 Pemerintah akhirnya mengeluarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada PNS, TNI – POLRI dan Pensiunan. Namun, tidak semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mendapat kucuran Tunjangan Hari Raya. Tahun ini PNS yang mendapat THR adalah seluruh pelaksana dan anggota TNI – Polri, Hakim, dan Hakim Agung yang setara dengan jabatan Eselon III.
Sementara itu, golongan pegawai yang dipastikan tidak mendapatkan THR tahun ini ialah Pegawai eselon I dan II, Pejabat Daerah, Pejabat Negara, Presiden, Menteri, DPR RI, DPD RI. Anggaran THR yang tidak diberikan tersebut akan dialihkan untuk membantu penanganan wabah pandemi Covid-19 di Negeri ini. Pemerintah mengalokasikan dana sejumlah Rp.29.382 Triliun untuk pemberian THR kepada abdi Negara tahun ini.
Besaran jumlah THR tahun ini tentu akan berbeda dengan tahun sebelumnya. THR yang diberikan meliputi gaji pokok dan tunjangan yang melekat, dengan tunjangan kinerja tidak dimasukan kedalam komponen THR tahun 2020.
THR yang akan diberikan meliputi gaji pokok dan tunjangan yang melekat, dengan tunjangan kinerja tidak dimasukkan dalam komponen THR 2020. Sementara itu, pensiunan juga mendapat THR seperti tahun lalu, yaitu meliputi pension pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan pengahasilan. Tunjangan tambahan penghasilan ini merupakan tambahan penghasilan bagi penerima pensiun yang disebabkan perubahan pensiun pokok baru tidak mengalami kenaikan penghasilan, mengalami penurunan pengahasilan, atau mengalami kenaikan penghasilan tapi jumlahnya kurang dari empat persen sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kementerian Keuangan melalui Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Rahayu Puspasari dalam keterangan nya kemarin, 14 Mei 2020 mengatakan, THR bagi PNS, TNI dan POLRI akan ditransfer langsung ke rekening masing – masing penerima.
Sementara itu, bagi para pensiunan dilewatkan melalui PT Taspen (Persero), PT Asabri (Persero) atau melalui Kantor Pos. Para pensiunan yang memiliki rekening akan ditransfer pada hari yang sama. Namun, yang mengambil THR di Kantor Pos mungkin membutuhkan waktu tambahan. “Kalau melalui PT Taspen atau PT Asabri nanti ditransfer juga pada hari yang sama ke rekening penerima, tapi kalau Kantor Pos, kan akan dibayarkan tunai. Kalau tunai itu tergantung kondisinya, kalau di remote area akan memakan waktu untuk mengantarkan itu,” ujar Puspa.
“Tapi, by rule besok (15 Mei 2020) harus terima semua, kecuali yang di remote daerah itu bisa jadi ada leg time nya,” pungkas nya.