Manajemen PT Mega Steel Belum Tanggapi Pemberitahuan Serikat, Rustam Effendi Sayangkan Sikap Perusahaan

PENJURU.ID|SERANG — Pimpinan Daerah F SP TSK KSPSI (MJH) Provinsi Banten menyayangkan belum adanya tanggapan dari manajemen PT Mega Steel Struktur Indonesia setelah organisasi tersebut menyampaikan surat pemberitahuan mengenai keberadaan serikat pekerja di perusahaan.

Pemberitahuan tersebut disampaikan setelah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang menerbitkan Tanda Bukti Pencatatan Nomor 014/FSP TSK-KSPSI/PT MSSI/VIII/2026 tertanggal 20 Agustus 2026.

Dalam dokumen tersebut, Disnakertrans Kabupaten Serang menyatakan persyaratan pencatatan berdasarkan Kepmenakertrans Nomor KEP.16/MEN/2001 telah dipenuhi. Disnakertrans juga menerbitkan Surat Nomor 500.15.14/0796/HI mengenai pencatatan kepengurusan organisasi SP/SB FSP TSK KSPSI di PT Mega Steel Struktur Indonesia.

Ketua PD F SP TSK KSPSI (MJH) Provinsi Banten, Rustam Effendi, S.H., M.H., mengatakan pihaknya kemudian mengirimkan surat kepada perusahaan untuk memberitahukan secara resmi keberadaan organisasi serikat pekerja tersebut. Namun, menurut Rustam, hingga kini pihaknya belum memperoleh tanggapan dari manajemen.

“Kami menyayangkan sikap perusahaan yang sampai saat ini belum memberikan tanggapan terhadap surat pemberitahuan keberadaan serikat pekerja. Padahal pencatatannya telah diterbitkan oleh Disnakertrans Kabupaten Serang,” kata Rustam.

Minta Aspek Perizinan Lingkungan Diperiksa

Rustam mengatakan pihaknya juga meminta agar aspek kepatuhan lingkungan dan perizinan PT Mega Steel Struktur Indonesia diperiksa oleh instansi yang berwenang.

Menurut Rustam, langkah tersebut ditempuh karena pihak serikat menduga terdapat upaya menghambat keberadaan atau aktivitas serikat pekerja di perusahaan. Dugaan tersebut merupakan pernyataan pihak serikat dan belum merupakan kesimpulan adanya pelanggaran oleh perusahaan.

Rustam mengatakan dirinya telah menyampaikan permintaan kepada Menteri Lingkungan Hidup RI, yang juga disebutnya sebagai Ketua Umum DPP KSPSI, agar instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan kepatuhan lingkungan perusahaan, termasuk dokumen AMDAL apabila kegiatan usaha perusahaan memang termasuk yang diwajibkan memilikinya.

“Kalau ada indikasi serikat pekerja dijegal, kami tentu akan melihat kepatuhan perusahaan secara keseluruhan. Salah satunya terkait lingkungan dan perizinan. Kami ingin memastikan apakah seluruh dokumen dan kewajiban perusahaan memang sudah lengkap dan sesuai ketentuan,” ujar Rustam.

Rustam menegaskan bahwa permintaan pemeriksaan tersebut bukan berarti menyimpulkan PT Mega Steel Struktur Indonesia telah melanggar ketentuan lingkungan. Menurutnya, pemeriksaan oleh instansi berwenang diperlukan untuk memastikan kondisi sebenarnya berdasarkan dokumen dan fakta di lapangan.

PD F SP TSK KSPSI (MJH) Provinsi Banten berharap manajemen perusahaan membuka komunikasi dan memberikan tanggapan resmi terhadap keberadaan serikat pekerja sehingga hubungan industrial dapat diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, keterangan atau tanggapan dari manajemen PT Mega Steel Struktur Indonesia mengenai pernyataan dan dugaan yang disampaikan pihak serikat belum dicantumkan. Hak jawab perusahaan tetap terbuka untuk melengkapi dan menyeimbangkan pemberitaan.

Pos terkait