PENJURU.ID, KOTA SERANG – K (20) warga Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang ditangkap Satreskrim Polres Serang Kota Polda Banten di Kp.Buaran Kecamatan Pabuaran Kab.Serang terkait kasus tindak pidana perbuatan cabul dan menyetubuhi terhadap anak yang masih dibawah umur. Rabu (13/5/2020).
Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono, S.IK kepada awak media, Jumat (15/05/2020) membenarkan terkait telah diamankan seorang pelaku tindak pidana pencabulan dibawah umur atas Laporan Polisi Nomor : LPB/ 158 / V / RES. 1.24 / 2020 / SPKT / Res Serang Kota, tanggal 12 Mei 2020.
“Ya benar, Satreskrim Polres Serang Kota berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur Rabu kemarin. Pelaku saat ini diamankan disini,” ucap Edhi.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata menjelaskan kronologi kejadian tersebut.
“Awal mulanya, korban yang berinisial AL (13) ijin kepada ibunya untuk main ke rumah temanya berinisial I, namun setelahnya korban meminta ijin tersebut ternyata korban tidak kunjung pulang. Selanjutnya, di hari ke 7 korban pun pulang kerumah sendirian,” jelasnya.
Menurut keterangan tersangka K, selama AL tidak pulang kerumah, dirinya membawa korban AL pulang kerumahnya.
“AL dibawa kerumah tersangka dengan cara dibujuk rayu oleh K, akhirnya AL disetubuhi oleh K sebanyak 10 kali dirumah tersangka K di kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang,” ujarnya.
“Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 82 ayat (1) UI RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Serang Kota guna proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Indra.