Diduga Gunakan Ijazah Palsu, LSM Perak Laporkan Calon Bupati Selayar ke Bawaslu Provinsi Sulsel

PENJURU. ID | Makassar – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perak resmi melaporkan Bakal Calon Bupati Selayar yang juga berstatus Petahana, Basli Ali ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan pada Selasa (23/09/2020) Sekitar pukul 23.05 wita

Bakal Calon Bupati Selayar, Basli Ali dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Lantarang diduga menggunakan Ijazah palsu untuk melengkapi persyaratan pendaftarannya di KPU Kabupaten Selayar sebagai Calon Bupati.

Ia kami tadi sudah melaporkan motif kasus dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut ke Bawaslu Sulsel,” ungkap Burhan, SH selaku Wakil Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM Perak.

Dari hasil laporan Lembaga Pemantau Pemilu (LPP) tahun 2019 lalu, pihaknya menduga ada beberapa yang janggal dalam ijazah tersebut.

“Kami sudah menurunkan tim untuk mengkroscek ke sekolah yang bersangkutan, namun sekolah tersebut sudah lama tutup yang ada tinggal bangunan Universitas Pepabri,” kata Burhan.

Sebelumnya, pihaknya juga sudah ke Kabupaten selayar bertemu dengan Ketua KPU setempat mengklarifikasi dan namun mencocokkan model ijazah yang kami miliki dan yang di gunakan Colon saat daftar di KPU.

“Anggota kami juga sudah ke pulau selayar melakukan investigasi terkait ijazah untuk mencocokkan model ijazah yang kami miliki dengan yang di gunakan Calon mendaftar di KPU, namun pihak KPU tertutup tidak transparan dan sama skali tidak ingin memperlihatkan sehingga kami semakin curiga dan menduga adanya kerja sama yang baik antara calon petahana dengan pihak komisioner KPU karna sesuai temuan tim kami di lapangan bahwa ijazah yang diduga palsu itu juga di gunakan Calon petahana di periode Pertamanya dengan menggunakan legalisir tahun 2013,” jelas Burhan.

Dalam temuannya terlihat jelas ijazah tersebut, dilegalisir oleh Drs. Abd. Rasyid di tahun 2013. namun setelah dikroscek kembali di Dinas Pendidikan Kota Makassar orang tersebut tidak diketahui oleh pihak dinas

“Sekolah ini sudah lama tutup, yang melegalisir menggunakan NIP lama padahal tahun 2007 sudah menggunakan NIP baru. Seharusnya yang berwenang pada saat itu melegalisir adalah Dinas Pendidikan Kota Makassar namun tidak ada pengakuan dari Dinas setempat bahwa pernah datang,” bebernya.

Dalam laporannya, Burhan meminta Bawaslu Provinsi Sulsel agar segera menindaklanjuti laporannya terkait dugaan pelanggaran pidana dan administrasi.

“Jika ini benar, maka jelas pemalsuan dokumen dan pastinya cacat administrasi syarat berkas pencalonannya  (diskualifikasi) dan harus dianulir demi keadilan dan penegakan supremasi hukum,” tegasnya.

Diketahui hasil temuan LSM Perak, dengan status ijazah SMA Swasta diakui Mongisidi tersebut dan diterbitkan di Ujung Pandang, 12 Juni tahun 1992. Kepala Sekolah yang bertandatangan pada saat itu Drs. Usman Effendy. Tertera nama pemilik ijazah atas nama basli kelahiran Ujung Pandang, 8 Januari 1975 dengan nama ayah Muhammad Ali Gandong.

Hingga berita ini di tayangkan, belum ada konfirmasi dari pihak terduga.

 

Pos terkait