PENJURU.ID | Aceh Tamiang – Solidaritas Wartawan pantau kegiatan diduga Illegal Drilling (pengeboran migas tanpa izin) di Kampung Alur Tani II Kecamatan Tamiang Hulu pada Kamis (15/04/2021).
Pantauan dilokasi kegiatan, terlihat aktivitas pengeboran yang dilakukan oleh masyarakat, beberapa peralatan Drilling migas, drum, pipa dan lainnya.
Ketika dilokasi kegiatan terjadi dialog antara Wartawan dengan pekerja, mereka mengatakan, “ini tanah kami, pekerjaan ini milik masyarakat, silahkan tanya warga Kampung Alur Tani II,” jelasnya, yang terlihat enggan saat diwawancarai.

Ditempat terpisah, ditemui di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kampung Seumadam Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang, Fitriadi Datok Penghulu (Kepala Desa) Kampung Alur Tani II mengatakan bahwa dirinya tidak pernah memberikan izin untuk pengeboran tersebut.
“Secara lisan mereka ada menyampaikan permohonan izin kepada saya dan pada saat itu juga pernah dilakukan rapat di Kampung yang diketahui oleh Imam Kampung, Masyarakat Duduk Setikar Kampung (MDSK), serta beberapa perangkat lainnya.” Jelas Datok
“Seingat saya, pihak Polsek, Camat sudah tahu ada aktivitas pengeboran migas di Kampung Alur Tani II.” cetus Datok
Ianya juga menambahkan bahwa pada awalnya dilokasi pengeboran tersebut pernah ada sismix migas dan ditinggal begitu saja, dari situlah semua bermula, yang akhirnya dilakukan pengeboran oleh masyarakat.
Dari keterangan yang berhasil dihumpun oleh wartawan dapat diketahui hasil dari kegiatan pengeboran yang diduga ilegal itu sebagian diperuntukkan untuk kegiatan sosial dan amal yang dipercayakan oleh salah seorang yang ditunjuk atas kesepakatan bersama sebagai pengelola untuk kegiatan tersebut.
“saat rapat di Kampung, Herman salah seorang warga Kampung, ditunjuk sebagai pemegang uang untuk Desa, dari bagi hasil pekerjaan,” ungkap Datok.
“Dari bagi hasil tersebut, ada diberikan untuk anak yatim, Mesjid, pemuda dan untuk kegiatan masyarakat,” Pungkas Datok.





