PENJURU.ID | GOWA – Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) DPC Kabupaten Jeneponto terus mengawal persoalan lahan masyarakat di Desa Lonjoboko, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa.
Pengawalan tersebut dilakukan untuk memastikan masyarakat mendapatkan kepastian terkait luas, batas, serta status lahan berdasarkan data dan hasil pengukuran dari instansi yang berwenang.
Ketua DPC LAKI Kabupaten Jeneponto, Safri, S.Pd., M.Pd., MH Daeng Ngerho, mengatakan pihaknya turun langsung mendampingi masyarakat setelah menerima amanah untuk mengawal persoalan tersebut hingga memperoleh kejelasan.
“Kami hadir bukan untuk mengintervensi kewenangan BPN maupun pihak kehutanan. Kami hanya menjalankan amanah masyarakat agar persoalan ini mendapatkan kepastian berdasarkan data, fakta dan hasil pengukuran instansi yang berwenang,” ujar Safri.
Persoalan tersebut mencuat setelah adanya perbedaan hasil pengukuran lahan. Pengukuran sebelumnya oleh UPTD KPH Jeneberang mencatat luas lahan sekitar 34 hektare, dengan sebagian berada di luar kawasan hutan produksi dan sebagian lainnya masih berada dalam kawasan hutan produksi.
Sementara hasil pengukuran yang sebelumnya dilakukan pihak BPN Kabupaten Gowa disebut mencatat luas sekitar 21 hektare.
Perbedaan angka tersebut kemudian menjadi perhatian masyarakat dan LAKI karena berkaitan dengan kepastian luas lahan serta kepentingan pemilik maupun ahli waris.
Atas kondisi itu, LAKI kembali menyampaikan surat kepada BPN Kabupaten Gowa dan KPH Jeneberang. Pemerintah Desa Lonjoboko serta perwakilan ahli waris juga dilibatkan dalam upaya mencari penyelesaian berdasarkan data dan kondisi faktual di lapangan.
Dalam pengukuran ulang yang dilaksanakan sebelumnya, Safri Daeng Ngerho turut turun langsung ke lokasi bersama tim. Proses tersebut disaksikan lebih dari 20 orang yang terdiri dari tim pendamping, pihak terkait, pemerintah desa, ahli waris dan masyarakat.
Dari pengukuran ulang tersebut, ditemukan sejumlah petak yang diduga belum terukur secara keseluruhan pada pengukuran sebelumnya.

“Setelah kami turun langsung menyaksikan proses pengukuran ulang, ternyata ada beberapa petak yang pada pengukuran sebelumnya belum terukur. Ini yang kemudian membuat luasan tanah berdasarkan Rincik Baharuddin tidak sesuai dengan kondisi keseluruhan di lapangan,” jelas Safri.
Berdasarkan hasil pengukuran ulang sementara, luas lahan yang terukur disebut berpotensi mencapai sekitar 39 hektare. Namun, angka tersebut masih menunggu hasil resmi dari pihak Pertanahan Kabupaten Gowa.
LAKI juga mencatat bahwa berdasarkan pengukuran KPH Jeneberang sebelumnya, sekitar 34 hektare berada di luar kawasan hutan produksi, sementara sekitar 5 hektare masih masuk dalam kawasan hutan produksi.
Karena itu, LAKI masih menunggu hasil resmi pengukuran BPN Kabupaten Gowa untuk memastikan luas lahan, batas bidang tanah, serta kesesuaiannya dengan dokumen kepemilikan dan data kawasan kehutanan.
“Kami berharap hasil pengukuran ulang ini dapat memberikan titik terang. Jangan sampai masyarakat dirugikan hanya karena adanya perbedaan data pengukuran. Semua harus dikembalikan kepada data teknis, dokumen yang sah dan kewenangan masing-masing instansi,” tegas Safri.
Safri menambahkan, LAKI akan terus mengawal persoalan tersebut secara terbuka dan proporsional sampai masyarakat memperoleh kepastian.
“Kami berharap tidak ada lagi perbedaan data yang menimbulkan kebingungan di masyarakat. Kami menunggu hasil resmi dari BPN Kabupaten Gowa dan berharap seluruh pihak dapat menerima hasil pengukuran berdasarkan fakta di lapangan serta ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.




