PENJURU.ID | JENEPONTO – Kasus sengketa lokasi rumput laut di Desa Bontosunggu, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, memasuki babak baru. Setelah laporan dugaan pengrusakan terhadap Muhammad disebut berakhir dengan penerbitan SP3, kini pelapor berinisial BD justru dilaporkan balik.
Muhammad resmi membuat laporan pada 28 September 2026 di Polres Jeneponto. Laporan tersebut diterima piket Unit Tipidter Polres Jeneponto, Brigpol Wildan, terkait dugaan laporan palsu dan pencemaran nama baik.
Muhammad menilai tuduhan pengrusakan yang sebelumnya diarahkan kepadanya telah merugikan dirinya dan keluarga, terlebih setelah perkara tersebut dihentikan melalui SP3.
“Kami sekeluarga merasa dipermalukan dan dirugikan atas tuduhan yang tidak benar. Bahkan tuduhan itu sempat dimuat media tanpa konfirmasi kepada kami. Kami sangat keberatan,” ujar Muhammad.
Menurutnya, persoalan tidak berhenti pada laporan kepolisian. Link pemberitaan terkait tuduhan tersebut juga disebut kembali disebarkan melalui sejumlah akun media sosial.
Muhammad menduga penyebaran informasi tersebut telah memperluas dampak terhadap nama baiknya. Karena itu, ia menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai turut menyebarluaskan informasi yang dianggap merugikan.
“Kami menilai pemberitaan dan penyebaran link tersebut telah menyerang kehormatan dan nama baik kami. Karena itu, kami mengambil langkah hukum untuk menguji persoalan ini melalui mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Tak hanya BD, Muhammad juga menyebut telah mengidentifikasi sejumlah akun Facebook yang menurutnya ikut membagikan pemberitaan tersebut dengan tambahan narasi.
“Ada beberapa akun Facebook yang kami identifikasi sempat menyebarkan link berita dengan tambahan narasi lain, di antaranya akun atas nama Febyy dan inisial AG,” ungkapnya.
Muhammad menegaskan, pihaknya menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum. Ia berharap seluruh pihak yang dilaporkan diperiksa berdasarkan bukti dan fakta yang ada.
“Kami orang kecil berharap mendapat keadilan hukum yang selayaknya. Kami meminta penegak hukum menindaklanjuti laporan kami secara profesional sesuai fakta dan peristiwa yang kami alami,” pintanya.
Perkara yang awalnya berkutat pada sengketa lokasi rumput laut, kini melebar menjadi perseteruan hukum baru. Dengan adanya laporan balik tersebut, publik menunggu bagaimana penyidik Polres Jeneponto mengurai dugaan laporan palsu dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Muhammad.
Pihak BD dan pihak-pihak yang disebut dalam laporan Muhammad tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau bantahan atas tuduhan tersebut.






