PENJURU.ID | JAKARTA – Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, mengungkapkan fakta mengejutkan saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Senayan. Di hadapan para anggota dewan, Mashudi mengakui bahwa dari total 16 unit bangunan rumah dinas yang berada di kompleks Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, sebanyak 13 unit di antaranya tidak terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN). Hanya tiga unit rumah dinas yang secara resmi tercatat dalam sistem administrasi aset milik negara tersebut.
Pengakuan ini mencuat menyusul pengawasan intensif dan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Ombudsman RI di kawasan Lapas Cibinong. Dalam sidak tersebut, tim pengawas menemukan deretan fasilitas tergolong mewah yang berada di area hunian dinas, ketersediaan area parkir khusus mobil mewah, hingga dugaan kuat maraknya praktik pungutan liar (pungli). Selain itu, sidak juga membongkar keberadaan barang-barang pribadi yang tidak terotorisasi di lingkungan pemasyarakatan, termasuk ditemukannya minuman beralkohol jenis bir dan wiski.
Isu pemanfaatan fasilitas dan keberadaan barang tidak sah ini menyeret sejumlah nama pejabat internal Lapas Kelas IIA Cibinong. Pihak kementerian menjelaskan bahwa deretan fasilitas yang disorot merupakan rumah dinas jabatan yang diperuntukkan bagi jajaran pimpinan dan pejabat operasional lapas, termasuk Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik) Yhosep Jhon Ferry, Kepala Urusan Umum (Kaur Umum) Deni Sugiarto, serta Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib). Temuan ini menjadi sorotan tajam parlemen guna mengusut tuntas tata kelola aset serta penegakan disiplin di lingkungan kementerian.





