PENJURU.ID | Probolinggo – Rutan Kelas IIB Kraksaan memberikan pengarahan kepada warga binaan pemasyarakatan sebagai upaya mengingatkan kembali peraturan dan ketentuan yang harus dipatuhi selama menjalani masa pembinaan. Dalam pengarahan tersebut, warga binaan pemasyarakatan diingatkan untuk menjaga ketertiban, mematuhi tata tertib, serta menghindari berbagai bentuk pelanggaran yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan Rutan. Senin (28/9).
Kepala Rutan Kraksaan, Galih Setiyo Nugroho, menyampaikan bahwa setiap warga binaan pemasyarakatan memiliki kewajiban untuk memahami dan menjalankan seluruh ketentuan yang telah ditetapkan. “Saya ingatkan kembali kepada seluruh warga binaan pemasyarakatan untuk memahami dan mematuhi aturan yang berlaku. Jangan sampai ada yang melakukan pelanggaran karena mengabaikan ketentuan yang sudah disampaikan. Jalani masa pembinaan dengan baik, jaga sikap, dan ikuti seluruh proses yang ada,” tutur Galih.
Dalam arahan tersebut, Galih juga mengingatkan warga binaan pemasyarakatan agar menjaga hubungan yang baik dengan sesama warga binaan maupun petugas serta tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban. Pengarahan ini sekaligus menjadi ruang untuk menyampaikan kembali hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menjalani aktivitas sehari-hari di dalam Rutan. Melalui pengarahan tersebut, Rutan Kelas IIB Kraksaan terus memperkuat pemahaman warga binaan pemasyarakatan terhadap tata tertib dan ketentuan yang berlaku. (Prasojo)





