Breaking News: Tim Pegasus Polres Jeneponto Ungkap Pencurian SMPN 1 Binamu, Dua Terduga Diamankan

PENJURU.ID | JENEPONTO – Tim URC Pegasus Sat Reskrim Polres Jeneponto mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di lingkungan UPT SMPN 1 Binamu, Kabupaten Jeneponto.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Minggu malam, 27 September 2026, sekitar pukul 21.00 WITA di Jalan Tembakau, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MR (23), warga Kelurahan Empoang, yang diduga terlibat dalam aksi pencurian.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman, S.H., M.H., dalam laporannya menyebutkan, penangkapan dilakukan setelah Tim URC Pegasus melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan polisi yang diterima.

“Tim URC Pegasus Sat Reskrim Polres Jeneponto yang dipimpin Dantim Aiptu Abd. Rasyad memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di Jalan Tembakau,” demikian keterangan dalam laporan tersebut.

Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku. MR selanjutnya dibawa ke Posko Resmob Polres Jeneponto untuk menjalani pemeriksaan awal.

Dari hasil interogasi, terduga pelaku disebut mengakui telah melakukan pencurian di SMPN 1 Binamu.

“Terduga pelaku mengaku melakukan aksinya dengan cara mencongkel pintu menggunakan sebilah parang,” demikian keterangan kepolisian.

Polisi juga menyebut MR mengaku telah melakukan pencurian sebanyak dua kali di lokasi yang sama.

Dalam aksinya, pelaku diduga membobol pintu ruangan tata usaha sekolah dan mengambil satu unit laptop merek HP serta satu unit alat perkakas gerinda.

Akibat kejadian tersebut, pihak sekolah dilaporkan mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta.

Selain MR, polisi turut mengamankan seorang perempuan berinisial SB (50) yang disebut dalam laporan sebagai terduga penadah. Barang bukti yang diamankan antara lain satu tabung gas elpiji 3 kilogram, tiga karung beras ukuran 10 kilogram, serta satu lembar jaket hitam yang diduga digunakan saat beraksi.

Menurut keterangan kepolisian, aksi pencurian diduga dilakukan pada malam hari ketika situasi sekitar lokasi minim pengawasan. Motif sementara disebut untuk memenuhi kebutuhan kehidupan sehari-hari.

Kasat Reskrim AKP Nurman mengatakan, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya yang belum ditemukan.

“Barang bukti lainnya sementara dalam pencarian,” demikian keterangan dalam laporan perkembangan kasus tersebut.

Atas pengungkapan ini, polisi melakukan sejumlah tindakan, mulai dari mendatangi tempat kejadian perkara, memeriksa korban dan saksi, hingga mengamankan terduga pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam laporan tersebut, perkara ini dipersangkakan dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Status hukum para pihak dan pemenuhan unsur pasal selanjutnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.

Pos terkait