PENJURU.ID | Aceh Tamiang – Wakil Bupati Aceh Tamiang H. T. Insyafuddin, ST menerima Kunjungan Kerja DPRD Langkat beserta Rombongan di Aula Setdakab Aceh Tamiang dan dihadiri oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setdakab Aceh Tamiang, Perwakilan dari Bappeda dan BPKD Aceh Tamiang, sekira pukul 10.30 Wib, Kamis (16/07/20).
Sebelum mengawali acara, Wakil Bupati Aceh Tamiang H. T. Insyafuddin, ST mengucapkan selamat datang kepada Wakil Ketua dan Anggota Banggar DPRD Langkat. Wabup katakan, kedatangan mereka merupakan suatu kehormatan bagi Pemkab Aceh Tamiang.
Selanjutnya, Wabup menjelaskan terkait pembahasan Anggaran yang ingin dibahas nantinya, bisa langsung berkoordinasi dengan Asisten Ekonomi dan Pembangunan Drs. Abdullah, Ia akan menjelaskan secara detail, karna Abdullah sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala BPKD Aceh Tamiang serta Perwakilan dari Bappeda dan juga Bidang Asset.
Dalam pada itu, Wabup turut memberikan kesempatan kepada pihak DPRD Langkat yakni Wakil Ketua I DR. Donny Setha, ST, SH, MH. Donny menyampaikan maksud dan tujuan dari kunjungan kerja ini, selain bersilaturahmi juga membahas beberapa point penting terkait Anggaran Perubahan APBD TA. 2020 dan Rancangan APBD TA. 2021.
“Dalam kesempatan ini kami ingin berkoordinasi dengan Pemkab Aceh Tamiang terkait bagaimana mekanisme yang diambil oleh Pemkab Aceh Tamiang dalam penyusunan Anggaran Tahun 2021 terkait dengan relokasi Anggaran yang diperuntukkan dalam penanganan-penanganan selama Pandemi Covid-19,” ungkap Donny
Donny juga menanyakan sinkronisasi Anggaran pada Perubahan APBD TA. 2020 terkait beberapa kali pergeseran Anggaran untuk penanganan Covid-19 dan bagaimana juga Aceh Tamiang melakukan sinkronisasi atas usulan pokok pikiran DPRD yang tertuang dalam KUA/PPAS untuk dijadikan acuan para SKPD terkait penyusunan Anggaran.
Bersama dengan ini Wakil Ketua III DPRD Langkat Ralin Sinulingga, SE turut menambahkan bahwa fenomena Covid-19 saat ini telah merubah sistem, khususnya terkait Anggaran yang menyebabkan banyak perubahan di pos-pos tertentu.
“Merujuk pada hal itu yang menjadi pertanyaan, apakah sudah ada solusi dari Pemerintah Pusat, mengingat PSBB sudah dialihkan menjadi New Normal dan apakah Aceh Tamiang juga menghadapi perubahan Anggaran tahun 2020 dengan kondisi keuangan yang bergeser dan apa solusi yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang,” tanya Ralin.
Menanggapi pertanyaan dari DPRD Langkat, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setdakab Aceh Tamiang Drs. Abdullah menyampaikan, dalam menghadapi perubahan sistem dalam Anggaran selama penanganan Covid-19, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melakukan Rekofusing dengan menggeser Anggaran yang ada di masing-masing SKPK. Pemerintah Aceh Tamiang juga berusaha semaksimal mungkin menyikapinya dengan bijak dengan mengarahkan Anggaran untuk penanganan percepatan pencegahan Covid-19 secara tepat.
“Terkait sinkronisasi pokok pikiran DPRD, ini juga sebetulnya sama karena regulasinya cuma satu yaitu Permendagri 86 Tahun 2017 dan mungkin hanya dalam pelaksanaan ada sedikit berbeda antara Pemkab Aceh Tamiang dengan Kabupaten Langkat hanya saja tinggal kita lakukan penyesuaian saja,” jelas Abdullah.