KSOP Kelas 1 Banten Berhentikan Sementara Penutuhan Kapal Tongkang Di PT.ABM, Deni Bastari : Kami Berencana Surati Kapolda Banten Terkait PT.ABM

Kabupaten Serang. Gabungan LSM dan Ormas yang terdiri dari Komando Kesatuan Pembela Merah Putih (KKPMP), Lembaga Perlindungan Konsumen Merah Putih (LPK-MP) KKPMP dan Paguron Jalak Banten Nusantara (PJBN) yang ada di kota Cilegon, menyikapi penutuhan atau pemotongan kapal tongkang di PT.Arjaya Berkah Marine (ABM) yang berlokasi di Desa Mangunreja Kecamatan Puloampel Kabupaten Serang.

Informasi awak media Gabungan dari LSM dan Ormas menuntut agar Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Banten Memberhentikan kegiatan penutuhan di PT.ABM dan memberi sangsi tegas kepada PT.ABM, yang di duga melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Gabungan LSM dan Ormas yang menyikapi penutuhan di PT.ABM sudah melakukan Audiensi dan Pemasangan Spanduk terkait tuntutan tersebut.

Bacaan Lainnya

Menurut Ketua Markas Daerah (Mada) KKPMP kota Cilegon, Deni Bastari saat di temui awak media, Jum’at(04/02/22), menerangkan bahwa pihaknya sudah mendapatkan informasi terkait surat yang di keluarkan KSOP kelas 1 Banten ke PT.ABM.

“Pertanggal 3 Januari 2022, KSOP sudah memberikan surat himbauan untuk PT.ABM agar memberhentikan sementara kegiatan penutuhan”ungkap ketua KKPMP kota Cilegon.

Lanjutnya. Bastari menerangkan bahwa pihaknya berencana untuk menyurati Kapolda Banten terkait persoalan penutuhan dan perizinan PT.ABM.

“Ga sampai pemberhetian sementara dari KSOP saja, kami berencana surati Kapolda Banten terkait PT.ABM, agar Polda Banten menutup perusahan tersebut dengan tembusan ke Kapolri,beberapa kementrian dan Presiden”ungkapnya

Sementara ketua PJBN kota Cilegon, Syamsudin Yusuf atau biasa disapa Abel menerangkan bahwa persoalan perizinan dan penutuhan di PT.ABM harus di tindak tegas.

Pos terkait