Koramil 0820/08 Sukapura Hadiri Pembinaan Kepala Desa Dalam Penggunaan Dana Desa

PENJURU.ID | Probolinggo – Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah, maka dalam upaya mewujudkan dan membentuk kualitas Sumber Daya Manusia serta Propesionalisme Kepala Desa, perlu dilakukan pembinaan Kepala Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang mengarah pada pengetahuan, kepribadian, ketrampilan dan bertanggung jawab.

Untuk itu Pemerintah Kabupaten Probolinggo melalui Pemerintah Kecamatan Sukapura tengah menyelenggarakan Kegiatan Pembinaan Kepala Desa Dalam Penggunaaan Dana Desa, Kegiatan yang dihadiri oleh Camat Sukapura Bambang Julius S.Sos, M.Si, Bati Komsos Koramil 0820/08 Sukapura, Kepala Desa sekecamatan Sukapura beserta Pendamping, Staff Pelaksana dari masing – masing desa sekecamatan Sukapura tersebut dilaksanakan di Pendopo Kecamatan Sukapura, Rabu (07/12/2022) siang.

Isi pembinaan diantaranya ;
1. Penekanan kepada Kepala Desa yang bertanggungjawab penuh terhadap pertanggung jawaban Dana Desa dan penggunaannya dengan tertib dan sesuai dengan keperuntukannya
2. Tentang pembangunan Infrastruktur maupun non Infrastruktur agar benar-benar dilakukan sesuai dengan kebutuhan masing-masing Desa
3. Pertanggung jawaban admisitrasi wajib dilaksanakan dengan Maksimal, sebagai support untuk pelaksanaan dilapangan,
4. Berkaitan dengan Pajak pembelanjaan di Toko yang menjual material, agar dipastikan dicantumkan dalam administrasi, dimasukkan dalam RAB sesuai dengan NPWP, agar pelaksanaan dari pihak Pemerintah Desa tidak mengalami minus atau kerugian
5. Dalam pendampingan baik dari fihak Forkopimka dan kemitraan ditingkat Desa, Babinsa dari Koramil dan Bhabinkamtibmas dari Polsek agar bisa dimanfaatkan untuk membantu dalam proses pembangunan

Camat Sukapura Bambang Julius, S.Sos, M.Si berharap agar Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) bisa mendapatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui masing-masing Desa.

“Melalui Bumdes nantinya akan mendapatkan tambahan hasil dari PAD yang bisa digunakan untuk pembangunan maupun pendanaan lainnya untuk itu pemerintah desa benar-benar menggali potensi wilayah desanya yang bisa diangkat melalui Bumdes tersebut,” Harapnya.

Julius juga berpesan dengan menekankan kehati hatian tentang pelaksanaan, dikarenan penggunaan pasti akan dipertanggung jawabkan melalui administrasi, namun tidak perlu takut asalkan anggaran dapat diperlihatkan secara transparan dan akuntable

“Hati – Hati Jangan sampai ada yang diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan atau bahkan sampai ada Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK),” Pesannya.

(Prasojo)

Pos terkait