PENJURU. ID | Bantaeng – Satuan Lalu Lintas Polres Bantaeng melaksanakan Kopi Darat (Kopdar) bareng komunitas motor yang ada di Kabupaten Bantaeng, Kopdar digelar dihalaman Masjid Raya Bantaeng, Sabtu 26/6/21 pukul 21.00 wita.
Sebanyak 18 Club motor yang tersebar di Bantaeng ikut serta dalam kopdar bareng.
Kasatlantas Polres Bantaeng Iptu Ida Ayu Made Ari,SH memimpin langsung giat tersebut.
Dalam himbauannya kepada Bikers yang ada di Kabupaten Bantaeng agar menjadi contoh bagi para pengendara motor yang lain,yakni taat pada aturan yang berlaku,harapnya.

“Adik-adik yang masuk komunitas agar menonjolkan sifat yang positif bahwa kalian bikers adalah mitra bagi kepolisian. Dalam waktu dekat kami akan bertemu dengan Bupati Bantaeng untuk melakukan koordinasi agar menyiapkan tempat bagi adik-adik yang memiliki bakat freestyle motor, jadi tak perlu lagi freestyle di jalan raya.”imbau Iptu Ida Ayu.
Lebih lanjut, ia pun menjelaskan Aturan dalam berkendara sepeda motor harus dipahami terkait adanya lampu rotator dan penggunaan knalpot racing.
“Knalpot racing sangat tidak dianjurkan dalam kendaraan bermotor, kalau ada kami dapati menggunakan knalpot racing, aparat kami langsung akan menindak tegas dengan memberikan tilang. Setiap kendaraan bermotor yang digunakan di jalan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Termasuk dalam hal kebisingan suara yang termaktub dalam pasal 48 ayat 3b.”jelas Kasat Lantas.
Menurut Ida Ayu, Untuk tingkat kebisingan kendaraan bermotor sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 7 tahun 2009.
“Dalam peraturan tersebut, untuk kendaraan sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 80 cc memiliki batas kebisingan 77 desibel, kapasitas mesin 80 – 175 cc batas kebisingannya 80 desibel dan kapasitas mesin di atas 175 cc batas kebisingannya 83 desibel. “ujarnya.
Meski knalpot racing sudah dilengkapi silencer, Kali ini pedomannya adalah UU 22 tahun 2009 pasal 285.

“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 juta.”kata Iptu Idayu sapaan akrab Kasat Lantas.
Ida Ayu juga menjelaskan Mekanisme penyelesaian tilang menurutnya ada 2 jalur, pembayaran melalui Bank BRI dan membayar di Kejaksaan sesuai vonis hasil sidang pengadilan.
“Terakhir, saya berharap kepada Bikers Bantaeng dimasa pandemi covid 19 agar melakukan bakti sosial seperti membagikan masker di pasar-pasar dan menyantuni kaum fakir miskin.”pungkas Kasat Lantas Polres Bantaeng. (TM)




