PENJURU.ID | Aceh Tamiang – Dalam upaya menekan lonjakan penyebaran Covid-19 di wilayah Aceh Tamiang. Kodim 0117/Atam bersama Satgas Covid-19, lakukan razia gabungan menindak pengendara kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak pakai masker di jalan Ir H juanda Desa Bundar Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang, Kamis (15/10/20).
Razia gabungan ini ialah menindaklanjuti Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2020 tentang wajib memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
Dalam kegiatan razia gabungan tampak masih banyaknya pengendara yang minim kesadaran akan pentingnya menjaga keselamatan dimasa pandemi dengan tidak memakai masker.
Bagi para pengendara yang melanggar dilakukannya pendataan dan turut diamankan identitasnya oleh petugas untuk selanjutnya di data dan diberikan pembinaan dengan membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi serta memberinya sanksi.
Adapun sanksi-sanksi yang diterapkan bagi pengendara yang terjaring di razia gabungan ini yaitu membaca surat pendek, membaca Alquran, membersihkan halaman masjid, push up ditempat dan tak luput pula pengarahan tentang pentingnya pakai masker dari tim Satgas covid 19 Kabupaten Aceh Tamiang.
Dengan dilakukannya razia gabungan dan diterapkannya sanksi-sanksi tersebut diharapkan agar masyarakat untuk lebih disiplin menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Kabupaten Aceh Tamiang.
Hingga saat ini dan kedepannya razia serupa akan terus dilaksanakan setiap harinya di wilayah kabupaten Aceh Tamiang baik di jalan raya, tempat keramaan maupun di cafe cafe.
Total yang terjaring pada razia hari ini berjumlah 127 orang dan telah diterapkannya sanksi bagi pelanggar tersebut.
(Apriansyah)





