KIM Kab. Bekasi kembali Menemukan Pengusaha Nakal Yang Menyalahgunakan Migas

Kab.Bekasi|Penjuru.id – CV. Idola yang merupakan salah satu industri rumahan memproduksi roti, beralamat di jl. Kampung Kandang, Sukaraya, Kab. Bekasi, diduga telah menggunakan gas bersubsidi ukuran 3 Kg.

Mendengar hal ini Korps Indonesia Muda (KIM) Kabupaten Bekasi selaku kontrol sosial langsung menerjunkan tim Investigasi ke lokasi Minggu (31/10/2022), nampak ada tumpukan tabung gas berukuran 3 kg yang berjumlah lebih dari 10 tabung dan digunakan sebagai bahan bakar pemanggang roti.

Saat ini tim Investigasi sedang berusaha menggali informasi lebih lanjut. Kepada awak media Penjuru.id, Dede Sulaeman selaku Ketua DPK KIM Karang Bahagia mengatakan ” Kami sudah cek dan benar adanya mengenai informasi dari warga sekitar yang mengatakan adanya penggunaan gas 3kg di pabrik tersebut. ini merupakan penyalahgunaan gas bersubsidi yang jelas melanggar undang undang tentang migas ” Tegasnya.

Dede Sulaeman selanjutnya akan berusaha menemui pemilik CV. Idola untuk menggali informasi lebih lanjut. Mengingat undang undang Pasal 13 ayat (2) Peraturan Presiden Nomer 104 Tahun 2007 tentang Migas Bersubsidi yang dimana sangsinya pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”.

Pos terkait