Ketua Ormas ALIBABA Tantang Satpol PP Kota Cilegon Razia Rumah Makan Korean Penjual Miras

Cilegon. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon melakukan razia di sejumlah tempat warung remang-remang dan warung jamu. Selasa (02/06/2026).

Dalam razia tersebut diketahui Satpol PP kota Cilegon mengamankan sebanyak 111 botol minuman keras dari berbagai merk dengan dasar penertiban dan penindakan pelanggaran Perda Kota Cilegon. Dengan Perda Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pelanggaran Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat. Dan juga Perda Nomor 5 Tahun 2001 Tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, Penyalahgunaan Narkotika dan sejenisnya.

Menurut Ketua Ormas ALIBABA (Aliansi Banten Bersatu) kota Cilegon mengatakan bahwa razia minuman keras seharusnya menyeluruh ketempat-tempat penjualan miras seperti restoran korea yang ada di kota Cilegon.

“Jangan hanya warung jamu yang di razia tapi restoran-restoran yang menjual minuman keraspun harus di rajia”tegasnya.

Lanjutnya. Jelas dalam Perda Nomor 5 tahun 2001 secara umum tempat penjualan miras bukan hanya warung jamu dan warung remang-remang.

“Jangan sampai penegakan Perda yang dilakukan oleh Satpol PP hanya jadi acara seremonial saja dalam penegakannya”tegas Marhani.

Marhani berharap adanya evaluasi terkait kinerja pegawai Satpol PP dan meminta untuk melakukan tindakan razia terhadap rumah makan korea yang ada di kota Cilegon.

Pos terkait