PENJURU. ID | Jakarta – Buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi unjuk rasa tolak Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/11/2020).
Said Iqbal selaku Presiden KSPI mengatakan, aksi ini digelar untuk mengiringi pengajuan permohonan tinjauan legislatif (legislative review) terhadap UU Cipta Kerja. Permohonan akan diajukan oleh perwakilan buruh di sela-sela aksi.
“Menuntut dibatalkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja melalui mekanisme legislative review dan kenaikan upah minimum 2021,” ucap Iqbal, Minggu (8/11/2020) malam.
Aksi unjuk rasa ini rencananya dimulai sekitar pukul 10.30 WIB. KSPI menaksir ada seribu orang buruh yang akan bergabung dalam aksi kali ini.
KSPI tidak sendirian turun ke jalan. Mereka akan bergabung dengan massa dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Andi Gani (KSPSI AGN).
Demonstrasi ini merupakan lanjutan dari aksi mereka pada Senin (2/11/2020) di kawasan Patung Arjunawiwaha atau Patung Kuda, Jakarta Pusat. Kala itu, KSPI dan KSPSI AGN mengantarkan surat kepada Mahkamah Konstistusi (MK) sebagai pengingat akan tuntutan buruh.
Malam harinya, Presiden Jokowi menandatangani UU Cipta Kerja. Perwakilan dua serikat buruh itu pun langsung mengajukan permohonan tinjauan yudikatif (judicial review) pada Selasa (3/11/2020).
Presiden KSPI menegaskan, menyebut 5 juta buruh akan mogok selama dua pekan jika UU Cipta Kerja tak dibatalkan. Selain mengajukan permohonan tinjauan legislatif dan yudikatif.
“Di seluruh Indonesia lima ribu pabrik. KSPI lima ribu pabrik. Kita instruksikan dua Minggu nanti, tunggu instruksinya,” ujar Iqbal, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020).
Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DEN KSBSI) juga resmi mendaftarkan gugatan judicial review ke MK, Jumat (6/11/2020).
Elly Rosita selaku Presiden KSBSI menjelaskan, permohonan gugatan meliputi uji formil dan materiil.
“Kami sudah mengajukan permohonan formil dan materiil ya. Ada 25 pasal di materiilnya yang kami gugat,” tutup Elly Rosita, Senin (9/11/2020).
(Alvndr)





