Kepala KUA Tarowang Sosialisasikan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No. 6 Tahun 2025 Lewat Upacara Lintas Sektoral

PENJURU. ID | Jeneponto – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tarowang, Drs. Abdul Salam, memimpin upacara lintas sektoral yang digelar di lapangan Kantor Camat Tarowang, Senin (O4/8/2025). Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 80 peserta yang terdiri dari unsur Pemerintah Kecamatan, KUA, Puskesmas, Dinas Pertanian, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan anggota Paskibraka Kecamatan Tarowang.

Dalam kapasitasnya sebagai pembina upacara, Drs. Abdul Salam menyampaikan sosialisasi penting terkait Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No. 6 Tahun 2025 tentang Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS).

Menurutnya, berdasarkan data nasional, terdapat sekitar 34 juta pasangan yang telah menikah namun belum memiliki buku nikah resmi. Menanggapi hal tersebut, KUA Kecamatan Tarowang telah menggelar rapat koordinasi lintas sektoral pada 28 Juli 2025 bersama para imam desa, tokoh agama, dan tokoh masyarakat sebagai langkah awal pelaksanaan program GAS.

Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Kecamatan Tarowang yang telah menikah namun belum tercatat secara resmi di KUA untuk segera mendaftarkan pernikahannya dengan melengkapi dokumen administrasi yang diperlukan. Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya kesesuaian status pernikahan dalam Kartu Keluarga (KK).

“Kadang ada yang sudah punya buku nikah, tapi status pernikahannya di KK masih belum tercatat. Untuk itu, dokumen KK dan fotokopi buku nikah harus disetor ke Dukcapil Kabupaten Jeneponto agar dilakukan pembaruan data,” jelasnya.

Sebagai bentuk pelaksanaan program GAS, KUA Kecamatan Tarowang akan menurunkan dua tim untuk melakukan pendataan kepala keluarga di seluruh desa di wilayah tersebut. Pendataan ini bertujuan untuk memastikan seluruh pernikahan tercatat secara resmi demi mewujudkan keluarga yang tertib administrasi.

“Gerakan Sadar Pencatatan Nikah ini adalah bentuk komitmen kami dalam membangun masyarakat yang sadar hukum. Pernikahan yang tercatat bukan hanya urusan administrasi, tetapi juga bukti cinta yang bermartabat dan perlindungan hukum bagi keluarga,” tegas Abdul Salam.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bekerja sama dan mempermudah proses pendataan dengan menyiapkan dokumen pendukung seperti fotokopi KK dan buku nikah. Pendataan ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan data kependudukan yang valid dan memperkuat perlindungan hukum bagi pasangan suami istri.

Pewarta: Mail/AR

Pos terkait